Kemlu RI mengonfirmasi penangkapan 61 WNI di Timor Leste terkait sindikat online scam(Dok. MI)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan 61 warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Timor Leste terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam). Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan proses pemulangan bagi puluhan WNI tersebut.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh otoritas setempat pada 27 Juni lalu. Dalam operasi tersebut, sebenarnya terdapat 67 WNI yang terdeteksi, namun enam orang di antaranya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,” ujar Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (9/7).
Dari 61 WNI yang saat ini ditahan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa satu orang bertindak sebagai penyelia (supervisor). Seluruh WNI tersebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang di Timor Leste untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Heni juga mengungkapkan fakta bahwa setidaknya lima dari WNI yang tertangkap merupakan "eks-Kamboja". Mereka sebelumnya pernah bekerja di sektor serupa di Kamboja sebelum akhirnya berpindah ke Timor Leste menyusul operasi pemberantasan besar-besaran oleh otoritas Kamboja.
Fenomena pergeseran sindikat ini menjadi perhatian serius. Data KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan drastis WNI yang meminta fasilitasi kepulangan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 12.019 WNI melapor, jumlah yang melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang tahun 2025 yang hanya mencapai 5.088 orang.
Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan penyelidikan di Timor Leste. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi sambil menjajaki kemungkinan pemulangan segera ke tanah air. (Ant/Z-10)

















































