TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Kamis, 24 Mei 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, hadir sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Di antaranya pengacara PDIP, Donny Tri Istiwomah, dan eks anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari keterangan kedua saksi, sejumlah fakta terungkap. Salah satunya adanya perintah ibu dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Lebih lanjut, simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Wahyu Setiawan Lobi Ketua KPU Agar Bertemu Hasto
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pernah melobi Ketua KPU periode 2017–2022, Arief Budiman, agar bersedia bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Fakta ini mencuat saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada saksi Agustiani Tio soal percakapannya dengan Wahyu, yang sama-sama merupakan mantan narapidana dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Apakah ada pembicaraan kepada saksi bahwa Sekjen itu ingin bertemu dengan Ketua KPU?" tanya Jaksa. Agustiani mengiyakan dan menjelaskan “Karena Saeful—kalau enggak salah ada chattingnya juga—minta saya ngomong ke Wahyu agar Pak Sekjen difasilitasi untuk bertemu Ketua KPU.”
Saat ditanya lebih lanjut apakah ia tahu maksud dari pertemuan itu, Agustiani mengaku tidak mengonfirmasi lebih lanjut. Ketika ditanya apakah Hasto akhirnya bertemu dengan Ketua KPU, Agustiani menjawab, “Saya enggak pernah tahu.”
Jaksa kemudian memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dan Wahyu Setiawan yang terjadi pada saat itu. Dalam percakapan tersebut, Agustiani menanyakan apakah Hasto perlu bertemu langsung dengan Ketua KPU. Wahyu menjawab, “Gimana ya Mba? Saya memang sudah lobi dia.”
Percakapan berlanjut dengan Agustiani yang menyatakan, “Ceritanya ini makin kelihatan kayaknya Sekjen ikut di dalam ini.” Wahyu pun menyampaikan bahwa bila memang arahannya seperti itu, ia akan meneruskan ke Arief, meskipun saat itu dirinya harus pergi ke Belitung terlebih dahulu.
“Jadi Ketuanya mau dikondisikan biar langsung Sekjen aja yang ketemu gitu?” tanya Agustiani, lalu Wahyu mengiyakan. Agustiani lalu menawarkan diri untuk menemui Arief lebih dulu, dengan mengatakan, “Oh gitu, aku ketemu dulu, terus ngobrol, nanti aku bilang Sekjen ingin ketemu gitu?” dan Wahyu merespons dengan, “He'eh he'eh,” sambil tertawa kecil.
Terakhir, Agustiani kembali bertanya, “Mau enggak sih dianya?” yang dijawab oleh Wahyu dengan, “Dia sepertinya anu Mbak, dia kan berangkat dari Demokrat, geng sebelah lah ya. Sehingga memang dia berusaha jaim dengan kelompok kita, tapi bukan berarti dia bersih-bersih amat.”
Hasto Beri Garansi dan Ada Perintah Ibu
Dalam persidangan itu, Jaksa juga memutar rekaman percakapan telepon antara mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, dengan Agustiani Tio. "Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful yang disitu menyebutkan bahwa yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto)?" tanya Jaksa.
Agustiani menjawab bahwa secara eksplisit tidak ada pernyataan seperti itu. "Secara langsung sih enggak begitu bahasanya," kata Agustiani.
Jaksa kembali mendesak, “Bagaimana?” Agustiani menjelaskan bahwa saat itu Saeful menyampaikan bahwa pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tersebut sedang dalam pemantauan. “Ada di chatting-an kalau saya enggak salah,” ujarnya.
Setelah itu, jaksa memutar rekaman panggilan telepon antara Agustiani dan Saeful yang berlangsung pada 6 Januari 2020 pukul 10.48 WIB. Dalam percakapan itu, Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Wahyu Setiawan. “Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu, ini garansi saya, perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya itu terjadi,” ucap Saeful melalui telepon.
Namun, dalam percakapan itu, Saeful tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari "garansi" tersebut, termasuk siapa sosok “Ibu” yang dimaksud.
Dalam kelanjutan pembicaraan, Saeful juga menyebutkan rencana untuk bertemu dengan Donny sebelum rapat pleno KPU. “Yang kedua, besok kan pleno tuh KPU. Nah, sebelum pleno itu, kita ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya,” kata Saeful kepada Agustiani. Donny yang dimaksud adalah Donny Tri Istiqomah, advokat dari PDIP yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan bersama Agustiani.
Donny Tri Istiqomah Bertemu Harun Masiku Dua Kali
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah mengakui dirinya pernah bertemu dengan Harun Masiku, tersangka buron dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, sebanyak dua kali.
Pernyataan ini bermula dari pertanyaan jaksa yang menanyakan apakah Donny pernah bertemu dengan Harun Masiku. Donny menjawab, “Pernah,” dan saat ditanya lebih lanjut soal frekuensi pertemuan, ia menegaskan, “Dua kali.”
Pertemuan pertama, kata Donny, terjadi di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Putusan itu menetapkan bahwa partai politik adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu.
Dalam pertemuan itu, menurut Donny, Harun memperkenalkan diri sebagai pihak yang akan menggantikan caleg Riezky Aprilia. “Terus (Harun) ngasih saya uang Rp 100 juta (untuk) terima kasih,” ujar
Donny, seraya menjelaskan uang tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa dirinya yang telah menyusun uji materi terhadap Peraturan KPU. Saat jaksa memastikan apakah itu semacam bayaran jasa, Donny menjawab, “Ya uji materi itu kan, semacam lawyer fee, lah.”
Sementara itu, Donny mengaku lupa kapan pertemuan kedua terjadi secara tepat, namun ia memastikan momen itu berlangsung menjelang rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019. Dalam pertemuan tersebut, Harun Masiku sempat bertanya, “‘Gimana ini? Putusan MA kan sudah keluar?’”
Donny kemudian menjelaskan ia belum bisa bertindak sebelum ada keputusan resmi dari internal partai. “Saya enggak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memang benar-benar memutuskan,” tegasnya. “Kalau sudah diputuskan, maka Pak Harun baru saya buatkan surat, dan itu saya harus lapor dulu ke DPP.”
Hasto Talangi Uang Rp 1,5 Miliar
Hasto Kristiyanto disebut-sebut telah menalangi dana sebesar Rp1,5 miliar guna membantu pengondisian Harun Masiku agar dapat menjadi anggota DPR periode 2019–2024. Dilansir dari Antara, informasi tersebut terungkap dalam rekaman percakapan telepon antara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang diputar oleh jaksa di persidangan.
"Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon," ujar Donny setelah rekaman tersebut diperdengarkan di hadapan majelis hakim. Percakapan itu berlangsung pada 13 Desember 2019.
Dalam rekaman, Saeful menyampaikan bahwa Hasto akan menalangi dana untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota legislatif. Meski demikian, Donny menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah benar Hasto yang menyediakan dana tersebut. "Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu," ucap dia.