Sidang Kasus Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Saksi dari Taman Nasional Ungkap Sejumlah Fakta

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dua petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) memberikan kesaksiannya pada sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa, 15 April 2025 dalam perkara ladang ganja di kawasan konservasi. Edwi Yunanto dan Yunus Tri Cahyono diperiksa sebagai saksi atas dua terdakwa yakni Suwari dan Jumuat, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Redite Ika Septina, hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan mengatakan keterangan kedua saksi dari TN BTS itu perlu untuk didengar secara langsung di muka pengadilan. Sebelumnya, kedua saksi ini juga pernah memberikan kesaksiannya dalam perkara terdakwa lainnya. Namun, kesaksian keduanya diberikan melalui daring. Redite sempat memberikan apresiasinya karena kedua saksi itu bersedia hadir secara langsung dalam persidangan di PN Lumajang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak kurang dari satu jam kedua saksi ini menjalani pemeriksaan pembuktian di pengadilan itu. Tiga hakim secara bergantian melontarkan pertanyaan. Begitu juga jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa. Pertanyaan yang dilontarkan kepada para saksi ini seputar tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan Taman Nasional. 

Yunus Tri Cahyono, yang merupakan Kepala Resor Senduro dan juga Polisi Hutan mengaku pernah berpatroli di kawasan hutan di dekat lokasi penemuan lahan ganja itu. Namun saat itu, ia tidak melihat adanya keberadaan lahan ganja itu. "Patroli hanya di sekitar hutan saja," ujarnya. 

Yunus mengatakan baru masuk ke hutan setelah adanya pengungkapan kasus lagan ganja itu. Itupun bersama dengan sejumlah petugas kepolisian dan warga. Ia mengingat salah satu terdakwa, yakni Suwari juga ikut bersama-sama masuk ke hutan untuk memberitahukan lokasi keberadaan lahan ganja itu. 

Yunus mengungkapkan ada 4 titik lokasi penanaman milik dua terdakwa ini dengan luasan berbeda-beda. "Paling luas sekitar 4x6 (24 meter persegi)," ujar Yunus. 

Ia juga menyebutkan jumlah tanaman ganja milik kedua terdakwa. Suwari memiliki 50 batang dan Jumu'at memiliki 60 batang. Sementara, Edwi Yunanto merupakan tenaga teknis TN BTS. Sehari-hari Edwi bekerja di kantor Balai Besar TN BTS di Malang. Dalam perkara lahan ganja ini, Edwi diminta keterangan terkait pemetaan melalui drone. 

Ia mendapatkan informasi titik koordinat dari Yunus untuk kemudian dilakukan pemetaan dengan bantuan drone. Edwi mengungkapkan bahwa total luas titik lokasi lahan ganja itu tidak sampai 1 hektare. "Luasnya hanya 0,700 hektare," ujar Edwi. 

Soal lemahnya pengawasan kawasan taman nasional juga menjadi sorotan dalam sidang lanjutan yang digelar setelah jeda jam istirahat siang hari itu. Majelis hakim dan jaksa menyorot betul dugaan kelalaian petugas. Sampai-sampai Redite mengungkapkan kalau dalam kasus ini 'Fifty-fifty' antara pembiaran dengan kelalaian atau kecolongan. 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Suwari, yakni Feny Yudhiana menggali informasi dari saksi soal detail bagaimana pemilihan bibit, pembukaan lahan, pengolahan tanah, merawat tanaman bahkan hingga pemasarannya. "Adakah mungkin keterlibatan kartel di belakang aktivitas ini," ujar Feny di muka persidangan. 

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Suwari dan Jumu'at dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa ini dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.

Kasus ladang ganja ini telah menjerat 11 orang dengan rincian enam terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Lumajang. Mereka antara lain Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto, Ngatoyo, Suwari bin (Alm) Untung dan Jumaat bin Seneram. Satu terdakwa atas nama Ngatoyo telah meninggal dunia sehingga dakwaannya batal demi hukum.

Sementara itu, lima pelaku lainnya saat ini kasus masih di Kepolisian Resor Lumajang dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |