Sidang Gugatan Warga Pulau Pari RI Lawan Holcim Digelar Rabu di Swiss

14 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 31 Agu 2025 13:15 WIB

Sidang gugatan empat warga Pulau Pari, Indonesia, terhadap perusahaan semen raksasa asal Swiss, Holcim, akan digelar Rabu (3/9) di Pengadilan Zug, Swiss. Sidang gugatan warga Pulau Pari terhadap Holcim digelar Rabu di Swiss. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan empat warga Pulau Pari, Indonesia, terhadap perusahaan semen raksasa asal Swiss, Holcim, akan digelar pada Rabu (3/9) di Pengadilan Zug, Swiss.

Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban Holcim atas kerusakan iklim yang mengancam kelangsungan hidup warga pulau kecil tersebut akibat naiknya permukaan air laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip AFP, Minggu (31/8), dua dari empat penggugat, Asmania dan Arif Pujianto, telah tiba di Swiss untuk menghadiri sidang awal yang akan menentukan apakah gugatan tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.

Mereka menuntut kompensasi sebesar 3.600 franc Swiss (sekitar Rp74 juta) per orang untuk kerusakan yang terjadi serta dukungan bagi upaya perlindungan lingkungan seperti penanaman mangrove dan pembangunan pemecah ombak.

Kasus ini merupakan yang pertama kali diajukan oleh warga negara Indonesia terhadap perusahaan asing atas kerusakan iklim, sekaligus menjadi gugatan iklim pertama terhadap perusahaan semen besar di dunia.

Holcim menegaskan bahwa mereka berkomitmen terhadap aksi iklim, namun menyatakan bahwa alokasi emisi karbon seharusnya ditentukan oleh pemerintah, bukan pengadilan sipil.

Produksi semen diketahui menyumbang sekitar 8 persen dari emisi karbon global. Holcim disebut sebagai salah satu dari 100 perusahaan penghasil emisi CO2 terbesar di dunia, dengan kontribusi sebesar 0,42 persen terhadap emisi industri global sejak 1750.

Asmania, salah satu penggugat yang kehilangan usaha tambak rumput laut akibat banjir rob, berharap kasus ini dapat menjadi inspirasi bagi korban krisis iklim di seluruh dunia.

Sementara Arif mengungkapkan bahwa banjir pasang telah menggerus pantai tempatnya bekerja dan merusak peralatan bengkel miliknya.

Selain kompensasi, para penggugat juga menuntut Holcim untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040, sesuai target Perjanjian Paris untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius.

Sidang ini dipandang sebagai momentum penting dalam gerakan hukum lingkungan global, khususnya dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi atas dampak krisis iklim yang dirasakan negara-negara di Selatan Global.

(ldy/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |