CNN Indonesia
Selasa, 03 Jun 2025 16:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan denda hingga SAR100.000 atau sekitar Rp434 juta bagi siapa pun yang menampung jemaah dengan visa non-haji.
Saudi Press Agency (SPA) melaporkan denda ini akan diberikan kepada siapa pun pihak yang menampung atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan jenis apa pun di Mekkah dan tempat-tempat suci selama 1 Dzulqaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Dzulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini berlaku di berbagai akomodasi seperti hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, shelter, hingga tempat penampungan jemaah.
Kemendagri Saudi juga menegaskan denda ini akan bertambah sesuai dengan jumlah individu yang ditampung.
"Kementerian mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji yang dirancang untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan mudah dan tenang," demikian pernyataan Kemendagri Saudi, seperti dilaporkan SPA.
Lebih lanjut, Kemendagri Saudi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 bagi yang berada di Mekkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur atau 999 untuk wilayah selain yang telah disebutkan.
(blq/bac)