Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya

2 hours ago 1
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya Sidang korupsi kuota haji tambahan mengungkap catatan alokasi kuota buat beberapa pihak.(MI/Muhammad Ghifari A )

PERSIDANGAN dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya catatan estimasi alokasi kuota khusus untuk sejumlah lembaga dan organisasi. Mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, menyebut terdapat jatah 200 kuota yang diberi label "BIN" merujuk pada anggota Badan Intelijen Negara.

Keterangan tersebut disampaikan Ridwan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan yang tersimpan dalam laptop saksi terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

Dalam catatan estimasi yang dibedah jaksa, muncul sejumlah alokasi kuota yang terperinci. Selain BIN sebanyak 200 kuota, tercatat pula alokasi untuk DPR sebanyak 200 kuota, NU sebanyak 1.900 kuota, "Para Gus" 200 kuota, Travel Agent 1.000 kuota, Subdit 1.500 kuota, serta kode RF (Rizky Fisa Abadi) sebanyak 500 kuota.

Saat dikonfirmasi hakim mengenai jatah untuk Badan Intelijen Negara, Ridwan mengaku tidak mengetahui mekanisme di balik angka-angka tersebut. "Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis. Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi (Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020)," ujar Ridwan di persidangan.

Terkait alokasi untuk DPR, Ridwan menjelaskan bahwa angka 200 tersebut diperuntukkan bagi anggota dewan secara umum. Namun, ia tidak bisa merinci anggota atau komisi mana yang dimaksud karena data tersebut dirujuk langsung dari ponsel Abdul Muhyi saat penyusunan catatan.

Ridwan memberikan kesaksian untuk empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar akibat penyimpangan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan regulasi.

JPU KPK mendakwa Yaqut mengalihkan 50 persen kuota haji tambahan menjadi kuota haji khusus secara sepihak. Selain kerugian negara, Yaqut juga disebut menerima keuntungan pribadi mencapai US$271.500 atau setara dengan Rp4,83 miliar dalam perkara ini.

Selain Ridwan, jaksa turut menghadirkan Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Kehadiran para saksi bertujuan untuk memperjelas alur penetapan serta realisasi pembagian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara korupsi tersebut. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |