TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.
Perwakilan keluarga LaNyalla, Rohmad Amrulloh, menyatakan bahwa penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah milik La Nyalla di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu,” kata Rohmad saat ditemui wartawan, Senin, seperti dikutip Antara.
Rohmat menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022 yang disidik KPK.
Ia menyebutkan dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635, dimana prosesnya berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Kedua rumah ini terhubung.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga, petugas keamanan, serta kuasa hukum untuk mendampingi langsung.
“Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya diyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Rohmad juga memastikan bahwa pihak keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum, terlebih tim KPK datang dengan surat tugas resmi dan bekerja sesuai prosedur.
“KPK sudah datang dengan surat tugas dan kami izinkan masuk. Tidak ada penghalangan,” ucapnya.
Terkait hubungan La Nyalla dengan tersangka dalam kasus tersebut, Rohmad menegaskan tidak ada keterkaitan apapun dan hal tersebut juga tidak tercantum dalam berita acara yang dibuat KPK.
Ia menambahkan, pada saat penggeledahan berlangsung, La Nyalla tidak berada di rumah karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI di Jakarta.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
LaNyalla Tunggu Penjelasan KPK
LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku heran rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya itu digeledah oleh penyidik KPK, Senin pagi, 14 April 2025.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
Menurut LaNyalla selama ini ia tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi. Ia juga mengaku tidak kenal dengan nama-nama penerima dana hibah dari Kusnadi. "Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas (kelompok masyarakat). Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata LaNyalla dalam pernyataan yang diterima Tempo.
LaNyalla berujar sedang menunggu penjelasan KPK mengapa rumahnya dijadikan obyek penggeledahan. Mantan Ketua DPD RI itu berharap KPK menyampaikan ke publik bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya ihwal obyek perkara dengan tersangka Kusnadi sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan itu.
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai,” kata LaNyalla.
Muti Yuantisya, Kukuh S Wibowo berkontribusi pada artikel ini.