RS Hasan Sadikin Keluarkan Priguna sebagai Dokter Residen

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan telah mengeluarkan Priguna Anugerah Pratama dari posisinya sebagai dokter. Priguna diduga memeprkosa keluarga pasien yang sedang berobat di tempat tersebut.

“Kami pastikan yang bersangkutan (Priguna) sudah kami keluarkan," kata Rachim dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat seperti dikutip Tempo, Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rachim menjelaskan, Priguna merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Sehingga, Priguna berstatus sebagai dokter residen di RS Hasan Sadikin. "Mereka adalah titipan dan (RS Hasan Sadikin) tempat mereka belajar," ujar Rachim.

Rachim sendiri menyatakan mendukung penuh segala proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap Priguna. Pasca insiden pemerkosaan itu, Rachim berkomitmen akan mengembalikan dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada RS Hasan Sadikin.

Selain itu, Kementerian Kesehatan diketahui juga telah menginstruksikan kepada RS Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS. Penghentian tersebut dilakukan selama satu bulan. 

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail mengatakan instansinya akan mengawal proses hukum Priguna. Dia juga akan memastikan pemenuhan perlindungan HAM bagi seluruh pihak terkait.  "Terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung," kata Hasbullah.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap Priguna. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses penyidikan,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.

RS Hasan Sadikin melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar pada 18 Maret 2025. Penyidik kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |