Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 24 Apr 2025 18:25 WIB

Mantan Menpora Roy Suryo dan tiga orang lainnya dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy menegaskan penggunaan teknologi untuk kejujuran. Mantan Menpora Roy Suryo tidak gentar usai atas laporan yang dilayangkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara buntut tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (CNN Indonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menpora Roy Suryo tidak gentar usai atas laporan yang dilayangkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara buntut tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Selain Roy, tiga orang juga turut dilaporkan. Ketiganya yakni, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

"Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi.

"Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur)," ucap dia.

Sebelumnya, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Rabu (23/4).

Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |