Anggota Polres Pacitan Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Perkosa Tahanan

4 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan ke seorang tahanan perempuan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, LC sudah dipecat dari institusi Polri setelah sebelumnya ia di tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Jatim.

"Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri yaitu di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim," kata Jules di Mapolda Jatim, Surabaya Kamis (24/4).

Dalam proses sidang etik itu, kata Jules, ada tiga tuntutan terhadap LC, pertama ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela, kedua dia dituntut sanksi penempatan khusus selama 20 hari, dan yang ketiga adalah tuntutan PDTH sebagai anggota Polri.

Lalu, putusan sidang etik, Rabu (23/4), tiga tuntutan itu dikabulkan. Pertama LC dinyatakan sudah melakukan perbuatan tercela, kedua LC ditempatkan di tahanan khusus, dan ketiga adalah sanksi pemecatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian keputusan yang terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan ptdh atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," ucapnya.

Dalam kasus ini Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus muncikari di Mapolres Pacitan.

"Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka LC yaitu melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan," ucapnya.

Jules mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan LC sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, pada Maret 2025 hingga 2 April 2025.

"Tersangka saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," ucapnya.

LC disangkakan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b, c peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Lalu Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Kemudian Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," ucapnya.

Lalu, kata Jules, LC disangkakan Pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi yaitu diantaranya ada 4 orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya," katanya.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |