Sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026).(MI/Abi Rama)
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo pada Jumat (10/7). Mantan Menpora tersebut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap diri pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE," ujar kuasa hukum saat membacakan permohonan di persidangan.
Pihak pemohon menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Roy Suryo mempersoalkan kecukupan minimal dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan status hukumnya.
Selain status tersangka, Roy Suryo juga memohon agar hakim membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya). Ia meminta agar surat penetapan tersangka serta dokumen hukum turunannya dinyatakan batal demi hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan. "Sidang akan kita mulai pukul 09.00 pagi, hari Senin," kata hakim I Ketut Darpawan sebelum menutup persidangan.
Gugatan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara yang sama. Berbeda dengan gugatan pertama yang fokus pada prosedur upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, praperadilan kali ini secara spesifik menyasar pada substansi keabsahan penetapan tersangka dan penerapan pasal UU ITE oleh penyidik. (Z-10)

















































