TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, terkait dengan beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya. Permintaan tersebut diduga mencapai total nilai sebesar Rp165 juta.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah surat resmi berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, beredar luas di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Surat yang bertanggal 12 Maret 2025 itu secara langsung ditujukan kepada para pemilik dan pimpinan perusahaan yang beroperasi di kawasan Klapanunggal. Dalam surat tersebut, Kepala Desa menyampaikan harapannya agar para pengusaha dapat memberikan sumbangan berupa dana yang disebut sebagai “sumbangan sukarela”. Dana tersebut, menurut isi surat, akan digunakan untuk memberikan tunjangan kepada perangkat desa dan aparatur lainnya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Permintaan ini disampaikan secara resmi, dengan menyebutkan bahwa bantuan yang diberikan nantinya akan digunakan dalam kegiatan desa, khususnya yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan. Surat tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari penggalangan dana ini adalah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan halalbihalal yang akan diadakan pada 21 Maret 2025 di Kantor Desa Klapanunggal, di mana Ade Endang Saripudin bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Kemudian menjadi sorotan publik adalah adanya rincian anggaran dalam dokumen terpisah yang menyebutkan secara rinci bagaimana dana sebesar Rp165 juta itu akan digunakan. Rincian tersebut meliputi alokasi sebesar Rp 100 juta untuk uang saku atau THR yang akan dibagikan dalam 200 amplop, Rp 30 juta untuk bingkisan lebaran sebanyak 200 paket, serta Rp 20 juta untuk pembelian kain sarung. Selain itu, anggaran juga mencakup konsumsi senilai Rp 5 juta, honor untuk penceramah dan pembaca ayat suci Al-Qur’an masing-masing sebesar Rp 1,5 juta, sewa sound system Rp 2 juta, dan biaya tak terduga sebesar Rp 5 juta.
Menanggapi viralnya surat dan rincian anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak cepat. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten telah turun tangan guna menelusuri kebenaran dan latar belakang dari peristiwa ini.
Melalui akun Instagram resminya, Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan menoleransi praktik-praktik semacam ini, terlebih jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau permintaan yang bersifat memaksa kepada pihak swasta.
Secara keseluruhan, dana sebesar Rp 165 juta yang diminta dari perusahaan-perusahaan tersebut disebutkan akan digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan di desa. Acara halalbihalal itu rencananya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk ketua RT/RW, karang taruna, serta lembaga-lembaga desa lainnya. Namun, kontroversi mencuat karena permintaan dana tersebut dinilai tidak etis dan melibatkan jumlah uang yang cukup besar.
Mega Putri Mahadewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Respons Dedi Mulyadi Soal Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini