Setelah Tersangka Pembunuh Juwita Lakukan 33 Adegan Reka Ulang, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Korban

20 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan jurnalis Juwita oleh tersangka Kelasi Satu Jumran (J) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu, 5 April 2025.

Jumran melakukan 33 adegan dalam reka ulang dengan disaksikan kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Muhamad Pazri usai menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru.

Mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Jumran.

“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri seperti dikutip Antara.

Selain tidak adanya adegan dugaan kekerasan seksual yang diperagakan tersangka, pihaknya juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dilakukan tersangka Jumran cukup singkat.

Karena menurutnya, jika melihat situasi pada hari pembunuhan tanggal 22 Maret 2025, korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 WITA.

Sementara berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel, pada hari itu korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 10.30 WITA. Berkaitan dengan rentang waktu singkat ini, penyidik tidak menjelaskan jam secara detail saat tersangka Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan.

Oleh karena itu, Pazri menilai rentang waktu singkat ini perlu didalami lagi apakah memang tersangka Jumran pelaku tunggal, atau justru ada pihak lain yang membantu melancarkan aksi pembunuhan berencana itu.

“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.

Korban DIpiting dan Dicekik

Dedi Sugianto, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, mengatakan tersangka, anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, membunuh korban dengan cara dipiting dan dicekik.

“Reka adegannya mulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang (jok belakang mobil), kemudian dilakukan pembunuhan. Yaitu dengan cara pertama dipiting, kemudian dicekik,” ucap Dedi Sugianto di lokasi olah TKP, Sabtu.

Menurut Dedi, olah TKP difokuskan pada terjadinya pembunuhan berencana karena ada kesengajaan, jeda waktu dan bertahap, sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Digambarkan pada keterangan tersangka, bagaimana dia melakukan pembunuhan, serta ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu, mobil dan korban di lokasi,” tuturnya.

Tersangka sempat mencuci sepeda motor milik korban, serta menghilangkan ponsel korban. Tersangka disebut dalam keadaan tenang saat membunuh Juwita, lalu meletakkan jenazah korban di pinggir jalan.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari satu jam, ada satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka yang memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat malam, 28 Maret 2025.

Juwita bekerja sebagai jurnalis media lokal di Banjarbaru Newsway dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbar sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Dari video reka ulang TKP yang diterima Tempo, Jumran memeragakan 33 reka adegan saat mengendarai sepeda motor matik DA 6913 LCS milik korban dan pembunuhan di dalam mobil sewaan. “Adegan tiga, gerakan enam. Tersangka turun di samping kanan motor, lalu mendorong dengan kuat setang motor,” kata penyidik dalam video itu.

“Menampilkan 33 reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Banjarbaru, Kalsel,” tulis siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, dikutip Sabtu, 5 April 2025. “Rekonstruksi digelar transparan dengan menghadirkan para saksi dan satu orang tersangka TNI AL Kelasi Satu J. Dimulai reka adegan sesuai fakta lapangan secara riil, tersangka dihadirkan di hadapan saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan saat kejadian berlangsung.”

Diananta P. Sumedi berkontribusi dalam penulisan artikel ini 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |