Rincian Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom Senilai Rp 431,7 Miliar yang Diusut Kejati Jakarta

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif PT Telkom Indonesia Tbk. Nilai proyek fiktif tersebut mencapai Rp 431,7 miliar. “Pejabat Telkom Indonesia Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaan untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pengadaan baterai lithium Ion dan genset dengan PT ATA Energi dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar

2. Pengadaan penyedia smart mobile energy storage dengan PT International Vista Quanta dengan nilai proyek Rp 22 miliar

3. Pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen bersama PT Japa Melindo Pratama dengan nilai proyek Rp 60,5 miliar

4. Pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 dengan PT Green Energy Natural Gas dengan nilai proyek Rp 45,2 miliar.

5. Pemasangan smart supply change management dengan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan nilai proyek Rp13,2 miliar

6. Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan PT Forthen Catar Nusantara dengan nilai proyek Rp 67 miliar

7. Penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan PT VSC Indonesia Satu dengan nilai proyek Rp 33 miliar

8. Pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan the foundry 8 kawasan niaga terpadu (SCBD) lot 8 dengan PT Cantya Anzhana Mandiri dengan nilai proyek Rp 114,9 miliar

9. Pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan PT Batavia Prima Jaya dengan nilai proyek 10,9 miliar

Tempus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif ini dilakukan periode 2016-2018. Syahron menjelaskan, jika pembiayaan fiktif tersebut dilakukan dengan cara PT Telkom Indonesia menunjuk 4 anak perusahaannya untuk melakukan kerja sama dengan 9 perusahaan di atas. Mereka adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. “Dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia.”

Kejati Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Atas kejahatan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tempo berupaya memintai konfirmasi perihal dugaan korupsi pembiayaan fiktif tersebut kepada PT Telkom Indonesia. Assistant Vice President External Communication Telkom Indonesia Sabri Rasyid mengatakan akan berkoordinasi  dengan tim legal mereka. "Saya cek lagi ke bagian legal ya," ujar dia melalui pesan singkat, Selasa 13 Mei 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |