Respons Ketua KPK Soal Regulasi Kewenangannya di Komite Pengawasan Danantara

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan ada aturan-aturan yang tidak hanya dilihat dari sudut pandang Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan fokus utama pada pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurut dia, ada beberapa asas hukum atau prinsip hukum terhadap undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Setyo merespons perihal regulasi yang mengatur kewenangan KPK sebagai salah satu anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara. "Nah dari situlah kemudian disimpulkan KPK berpendapat bahwa untuk kewenangan itu bicaranya sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2019," kata Setyo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat petang, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan di dalam UU No. 19 Tahun 2019 mengatur tentang kewenangan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor. Sehingga, kata dia, KPK masih berwenang melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Bahkan Setyo menyebut pelaporan LHKPN dan gratifikasi menjadi keharusan bagi para direksi, dewan pengawas, dan komisaris di BUMN. Untuk proses ke depannya, ucap dia, tentu disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa masuknya nama Ketua KPK dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Zaenur, KPK seharusnya berada di luar sistem Danantara, dan menjadi pengawas eksternal. Sehingga bila suatu hari terjadi korupsi di Danantara, KPK bisa objektif. Sebab, jika KPK berada di dalam meskipun bukan berada di dalam organ Danantara, dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas KPK.

Karena itu, KPK harusnya berada di luar lingkungan Danantara, namun diberi akses untuk melakukan pengawasan. Misalnya, dari sisi audit, laporan-laporan kegiatan dari Danantara. Namun masalahnya, tugas dan kewenangan Komite Pengawasan dan Akuntabilitas tidak diatur dalam Undang Undang (UU) No. 1 tahun 2025. Nama Komite ini baru muncul Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2025. Itu pun, kata Zaenur, tidak tertera soal kewenangan mereka.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |