Respons DPR soal Perjanjian Izin Lintas Udara untuk AS

4 hours ago 2

WAKIL Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta mengatakan komisinya mengawasi rencana perjanjian kerja sama perihal izin lintas udara untuk militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Dia menyatakan informasi itu masih bersifat spekulatif.

Sukamta mengingatkan agar perjanjian kerja sama pertahanan antarnegara harus dikonsultasikan dengan lembaga legislatif. Terlebih, kata dia, bila kesepakatan strategis itu berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026.

Adapun rencana tentara Amerika Serikat mengamankan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access di langit Indonesia menjadi perbincangan di media sosial. Dokumen rahasia itu diungkap salah satu media pemberitaan Amerika Serikat.

Sukamta menegaskan, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan bagi suatu negara memberikan akses bebas tanpa batas terhadap ruang udaranya ke pihak asing. Sebab, kata dia, berdasarkan hukum nasional dan internasional, segala aktivitas penerbangan militer asing berkewajiban mematuhi mekanisme perizinan yang ketat.

Dia menjelaskan, Indonesia pada dasarnya berada di posisi strategis dalam kawasan Indo-Pasifik. Kondisi itu, ujar dia, seharusnya membuat Indonesia memiliki komitmen menjaga stabilitas di kawasan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar rencana perjanjian yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat melintas bebas di udara Indonesia dipertimbangkan secara matang. Khususnya, ucap dia, implikasi terhadap keseimbangan geopolitik regional.

"Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta," ucap Sukamta.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan perjanjian itu masih dalam tahap pembahasan internal dan antar-instansi. Menurut dia, dokumen blanket overflight clearance itu hingga kini belum final.

"Belum memiliki kekuatan hukum mengikat serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Rico dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026.

Rico mengatakan, Indonesia tetap berwenang penuh dalam hal memberikan akses udara untuk pesawat militer negara asing di regulasi mendatang. Setiap akses, kata dia, tetap berdasarkan persetujuan ataupun penolakan setiap aktivitas di ruang udara nasional.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," kata Rico.

Selain itu, dia berujar setiap wacana dan rancangan mekanisme kerja sama tetap harus melalui proses pembahasan yang cermat hingga berlapis. Proses tersebut, kata dia, dilakukan sebelum rencana perjanjian kerja sama dengan negara lain dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

"Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundangan-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara," ujar jenderal bintang dua ini.

Rico mengatakan setiap pembahasan rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu berorientasi pada kepentingan nasional. Termasuk, kata dia, dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berpedoman penuh pada ketentuan hukum nasional maupun internasional yang berlaku. "Kami menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," ucapnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |