(Dok. Pribadi)
PAJAK merupakan fondasi utama keuangan negara. Pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, pertahanan, hingga pelayanan publik bergantung pada kemampuan negara menghimpun penerimaan.
Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan fiskal, ruang publik justru dipenuhi keluhan mengenai beban perpajakan yang kian berat, sementara berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat perpajakan dan kepabeanan kembali mengusik rasa keadilan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi fiskal.
Karena itu, tantangan perpajakan Indonesia tidak lagi semata-mata meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kembali legitimasi sistem perpajakan. Pajak memang memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi keberhasilannya pada akhirnya ditentukan kepercayaan.
Tanpa kepercayaan, kepatuhan hanya bertumpu pada ancaman sanksi. Sebaliknya, ketika masyarakat meyakini bahwa pajak dipungut secara adil, dikelola secara amanah, dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, kepatuhan akan tumbuh sebagai kesadaran kolektif.
Urgensi tersebut semakin nyata. Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara diproyeksikan sekitar Rp3.208 triliun, sedangkan belanja negara mencapai sekitar Rp3.942 triliun dengan defisit sekitar 2,85% terhadap PDB.
Kondisi itu menegaskan perpajakan tetap menjadi tulang punggung keberlanjutan fiskal sekaligus instrumen utama pembiayaan agenda pembangunan nasional. Tantangannya bukan sekadar meningkatkan penerimaan, melainkan juga membangun sistem perpajakan yang adil, sederhana, transparan, dan berintegritas.
MENGEMBALIKAN LEGITIMASI SISTEM PERPAJAKAN
Indonesia sedang memasuki fase pembangunan yang menuntut kapasitas fiskal jauh lebih besar. Hilirisasi industri, transisi energi, ketahanan pangan, penguatan kualitas SDM, transformasi digital, hingga pencapaian visi Indonesia emas 2045 memerlukan ruang fiskal yang semakin kuat. Karena itu, reformasi perpajakan harus dipandang sebagai strategi memperkuat kapasitas fiskal nasional, bukan sekadar instrumen meningkatkan penerimaan negara.
Apabila pada masa mendatang pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan kerangka hukum perpajakan, orientasinya hendaknya tidak berhenti pada optimalisasi penerimaan, tetapi juga memperkuat keadilan, kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan kepercayaan publik.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan rendahnya penerimaan pajak sering kali lebih disebabkan lemahnya legitimasi sistem daripada besaran tarif. Masyarakat tidak hanya mempertanyakan berapa besar pajak yang harus dibayar, tetapi juga apakah beban tersebut dibagi secara adil, dipungut secara profesional, dan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola. Setiap penyimpangan yang melibatkan aparat perpajakan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus modal sosial berupa kepercayaan masyarakat. Hal itu tecermin pada skor corruption perceptions index Indonesia pada 2025 yang masih berada pada angka 42. Oleh karena itu, penguatan integritas aparatur harus berjalan beriringan dengan reformasi administrasi.
Modernisasi administrasi melalui Coretax merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Digitalisasi memungkinkan pengawasan berbasis data, memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Namun, teknologi hanyalah instrumen. Keberhasilannya tetap ditentukan kualitas data, kesiapan infrastruktur, pelayanan yang responsif, serta komunikasi publik yang efektif.
PAJAK SEBAGAI KONTRAK SOSIAL
Dalam negara modern, pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan juga wujud kontrak sosial antara negara dan warga negara. Negara memperoleh legitimasi memungut pajak karena berkewajiban menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Gagasan tersebut sejalan dengan empat asas perpajakan Adam Smith: keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Richard Musgrave memandang pajak sebagai instrumen alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi, sedangkan Douglass North menegaskan institusi yang kredibel mampu menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan kepatuhan.
Berbagai penelitian mengenai tax morale juga menunjukkan kepatuhan sukarela lebih dipengaruhi persepsi keadilan, kualitas pelayanan, dan kepercayaan terhadap institusi jika dibandingkan dengan ancaman sanksi semata.
Karena itu, otoritas perpajakan perlu terus bertransformasi menjadi institusi pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kemudahan wajib pajak. Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut selaras dengan nilai amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam pengelolaan dana publik.
BELAJAR DARI PRAKTIK GLOBAL
Estonia dan Selandia Baru menunjukkan keberhasilan sistem perpajakan tidak ditentukan tingginya tarif, tetapi oleh kualitas tata kelola. Estonia membangun administrasi perpajakan digital yang terintegrasi sehingga pelaporan menjadi sederhana dan efisien. Sementara itu, Selandia Baru mengedepankan regulasi yang sederhana, basis pajak yang luas, serta pendekatan pelayanan yang mendorong kepatuhan sukarela.
Indonesia tentu tidak dapat menyalin kedua model tersebut secara utuh. Namun, prinsip-prinsip universalnya layak diadopsi: regulasi yang sederhana, kepastian hukum, digitalisasi yang andal, integritas aparatur, pelayanan yang profesional, serta transparansi penggunaan penerimaan negara. Implementasi Coretax, analitik berbasis data, integrasi informasi antarlembaga, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan hanya akan efektif apabila ditopang tata kelola yang kredibel. Reformasi perpajakan pada akhirnya merupakan reformasi kelembagaan yang menopang daya saing ekonomi sekaligus keberlanjutan APBN.
DARI TAX RATIO MENUJU TRUST RATIO
Pada akhirnya, reformasi perpajakan harus menjadi bagian integral dari strategi fiskal nasional. Penerimaan pajak yang kuat akan memperluas ruang pemerintah untuk membiayai investasi produktif, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendorong transformasi ekonomi menuju Indonesia emas 2045.
Karena itu, reformasi perpajakan Indonesia perlu bergerak dari orientasi tax ratio menuju trust ratio. Penerimaan negara yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat percaya bahwa setiap rupiah pajak dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan.
Reformasi tersebut perlu bertumpu pada lima pilar utama: fairness, simplicity, integrity, transparency, dan public value. Kelima pilar itu memastikan reformasi tidak berhenti pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memperkuat legitimasi sistem perpajakan.
Pada abad ke-21, kekuatan fiskal suatu negara tidak lagi hanya ditentukan besarnya kewenangan memungut pajak, tetapi oleh besarnya kepercayaan masyarakat kepada institusi yang memungutnya.
Negara yang dipercaya akan lebih mudah membiayai pembangunan, sedangkan negara yang kehilangan kepercayaan akan terus menghadapi tingginya biaya kepatuhan, sengketa, dan resistensi sosial.
Karena itu, reformasi perpajakan Indonesia pada hakikatnya bukan sekadar agenda fiskal, melainkan juga agenda membangun kembali kontrak sosial antara negara dan warga negara.

















































