Ramai-ramai Mendesak Pembentukan TGPF di Kasus Andrie Yunus

7 hours ago 1

DESAKAN untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF independen dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus terus bergema jelang satu bulan aktivis HAM itu disiram air keras.

Himpunan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Kolektif Merpati mengingatkan komitmen pemerintah yang berupaya mendorong proses hukum kasus Andrie secara berkeadilan, transparan, dan objektif.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Keadilan di kasus Andrie hanya akan tercapai dengan pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum," kata Juru bicara Kolektif Merpati, Alif Iman, Senin, 13 April 2026.

Desakan serupa juga dilayangkan koalisi masyarakat sipil. Perwakilan koalisi, Hema, mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie bukan merupakan serangan terhadap individu belaka.

Menurut dia, serangan ini merupakan serangan terhadap politik orang muda yang bertekan mempertahankan demokrasi dan HAM di Indonesia. Apalagi, jika merujuk hasil investigasi TAUD dan koalisi, operasi penyiraman ini bukanlah aksi yang spontan, tapi terstruktur.

Andrie, kata dia, berhak untuk memperoleh keadilan dan pengungkapan kebenaran, khususnya dalam mengadili auktor intelektual dalam peristiwa yang telah menyebabkan dirinya mengalami luka bakar skala tinggi.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk TGPF di kasus ini," kata Hema dalam peringatan 30 hari kasus Andrie, Ahad, 12 April 2026.

Di laman change.org Lokataru Foundation membuat petisi mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF. Dalam petisi itu dijelaskan, TGPF penting dibentuk guna mengungkap seluruh auktor yang terlibat, khususnya auktor intelektual.

Hingga Senin, 13 April 2026 pukul 09.40 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 3.039 orang. Selain pembentukan TGPF, petisi juga mendesak agar kasus Andrie diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer.

Pada 8 April lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi lebih dulu dalam menanggapi desakan pembentukkan TGPF independen di kasus Andrie.

Sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam proses hukum kasus Andrie. Pelibatan mereka merupakan wujud komitmen pemerintah guna mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI ini.

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.

Adapun, dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |