PWI Pusat Laporkan Pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait Penghinaan Profesi Wartawan

5 days ago 4
PWI Pusat Laporkan Pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait Penghinaan Profesi Wartawan Hotman Paris Hutapea.(Dok. Antara)

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris. Laporan ini dipicu oleh unggahan video di media sosial yang diduga berisi pernyataan yang menghina dan merendahkan profesi jurnalis.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers serta mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," ujar Edison di Jakarta, Senin (20/7).

Edison menambahkan, meski terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Senin pagi, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan. Pihaknya menganggap permohonan maaf tersebut hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam.

Dalam pelaporan yang dilakukan Senin malam tersebut, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video berisi makian terlapor kepada tim penyidik. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dukungan Organisasi Pers

Langkah PWI Pusat ini mendapat dukungan penuh dari berbagai organisasi pers nasional. Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) turut mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi publik. Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, menegaskan bahwa hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Senada dengan hal tersebut, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia juga menyesalkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata yang digunakan terlapor sangat tidak profesional. "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," tegas Retno. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |