Profil Rupbasan KPK: Tempat Royal Enfield Ridwan Kamil Disita

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kini, kendaraan tersebut telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan KPK.

“Sudah di Rupbasan. Per hari ini,” kata Tessa saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menyita sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu. Motor gede alias moge jenis cruiser seharga seharga Rp78 juta diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dana iklan bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Namun, kendati sudah disita, tersiar kabar bahwa moge tersebut masih di bawah penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai. “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam-pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025.

KPK kemudian mengklarifikasi bahwa Royal Enfield memang belum berpindah dari Bandung, Jawa Barat dan belum berada di Rupbasan milik KPK yang beralamat di daerah Cawang, Jakarta Timur. Namun, motor tersebut telah diamankan penyidik di wilayah hukum Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat.

“Untuk motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar ya,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 21 April 2025. “Jadi belum ke Rupbasan,” ujar Tessa.

Profil Rupbasan KPK

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat Rupbasan KPK merupakan gedung yang terletak di daerah Cawang, Jakarta Timur. Gedung digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara Tipikor.

Dikutip dari laman Ditjenpas, Gedung Rupbasan KPK ini dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik. Hal ini agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan. Sehingga, nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal.

Rupbasan KPK tersebut difungsikan untuk menampung kendaraan roda empat kecil 180 unit, kendaraan roda empat besar 12 unit, sepeda motor 120 unit. Selain itu bisa juga digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas atau perhiasan, barang elektronik serta barang-barang mewah atau luxury goods.

Keberadaan Rupbasan KPK ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal (asset recovery).

Gedung ini diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama KPK pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu. Dalam peresmian ini, turut hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dan sejumlah pimpinan KPK periode 2019-2024.

Saat peresmian, Reynhard menyampaikan gedung Rupbasan KPK ini nantinya akan beroperasi menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPK yang memiliki fungsi yang sama seperti halnya Rupbasan yang menjadi UPT Pemasyarakatan. “Nantinya fungsi dan tugasnya akan sama seperti pengelolaan Rupbasan Pemasyarakatan,” katanya, dikutip Antara, 9 Agustus 2022.

Selain itu, Reynhard menegaskan fungsi Rupbasan KPK sangat penting, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negara yang hilang karena kasus Tipikor. “Fungsi Rupbasan sangat penting sehingga perlu optimalisasi yang baik oleh pelaksananya,” kata dia.

Sementara itu, Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat itu menjelaskan peresmian gedung ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penyerapan pendapatan dan penghasilan negara melalui upaya lelang dari barang sitaan dan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kami harap diresmikannya gedung ini akan menjaga citra dan martabat bangsa dalam amanahnya untuk mengawal keseluruhan tugas pemerintahan agar berjalan sesuai porsi hukum yang ada,” harap Firli.

Ke depannya operasaional gedung Rupbasan KPK akan bersinergi dengan Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya sehingga akan berjalan maksimal dalam mewujudkan pengembalian aset negara.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |