Profil Kapolres Belawan Oloan Siahaan yang Diserang Pelaku Tawuran

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi Oloan Siahaan dikabarkan diserang sekelompok remaja saat melakukan patroli keamanan yang terjadi di Belawan, Sumatera Utara. Sejumlah media nasional mewartakan insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 di Tol Belmera.

Saat itu, Oloan disebutkan meninggalkan posko Berkawan untuk memantau situasi keamanan di wilayah lain setelah memimpin apel untuk mengantisipasi tawuran susulan di simpang Kantor Camat Belawan. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara mengatakan ketika memasuki Tol Belmera, AKBP Oloan mendapati adanya tawuran. Para pelaku itu kemudian menghadang mobil dinas sang Kapolres dengan mengayunkan klewang (sebuah senjata tradisional) dan melemparkan batu serta petasan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oloan kemudian turun dari mobil dan melepaskan tiga tembakan peringatan. Namun hal tersebut diabaikan dan para pelaku tawuran tetap menyerang. Kapolres lalu melepaskan tembakan terarah yang menyebabkan dua orang terluka di bagian perut dan tangan. Kedua korban kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. Dalam peristiwa itu, polisi pun menangkap 20 orang pelaku tawuran dan penghadangan terhadap Kapolres Belawan.

Lantas, seperti apa sosok Kapolres Belawan Oloan Siahaan yang diserang pelaku tawuran saat berpatroli? 


Profil Oloan Siahaan

Oloan Siahaan adalah seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia. Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini tengah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Dia baru menduduki jabatan tersebut pada 24 Maret 2025, menggantikan AKBP Janton Silaban yang dimutasi sebagai Wadir Pam Obvit Polda Sumut.

Melansir dari Antara, sebelum ditugaskan sebagai Kapolres Belawan, Oloan menjabat sebagai Kepala Polres Pakpak Bharat. Dengan jabatan barunya, pria yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kepolisian serta sosial itu berharap dapat membawa Polres Pelabuhan Belawan semakin profesional serta humanis dalam melayani masyarakat. “Mohon doanya ya. Semoga kita dapat lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban serta terus melayani masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ucap Oloan, Selasa, 25 Maret 2025.

Pada 2022, nama Oloan Siahaan sempat mencuat dalam kasus dugaan suap yang turut menyeret Kepala Polrestabes Medan saat itu, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko. Kala itu, Oloan masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan berpangkat Komisaris Polisi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Rico dalam penggelapan dana sebesar Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, mantan anggota Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kapolda Sumut kala itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.

Panca menegaskan bahwa Riko tidak mengetahui adanya penggelapan dana maupun penerimaan uang sebesar Rp 300 juta yang disebut-sebut bertujuan untuk membebaskan Imayanti, istri seorang bandar narkoba, agar tidak ditahan.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca, seperti dikutip dari Antara.

Hasil pemeriksaan tim gabungan hanya menunjukkan bahwa Riko Sunarko pernah memerintahkan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, untuk membeli sebuah sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai bentuk penghargaan kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja. Namun, dari total harga tersebut, Riko hanya menanggung Rp 7 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 6 juta ditutup oleh Kompol Oloan. Menurut Panca, tindakan ini menyalahi aturan karena seorang atasan tidak boleh membebankan biaya kepada bawahannya.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam peran pengawasannya sebagai pimpinan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |