Sidang praperadilan ganti kerugian Roy Suryo di PN Jakarta Selatan ditunda.(MI/Muhammad Ghifari A )
SIDANG praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo kembali mengalami penundaan pada Senin (7/9). Penundaan ini disebabkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang terkendala dampak erupsi sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta tepat waktu.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa hakim yang bersangkutan terjebak dalam situasi force majeure. Seluruh jadwal penerbangan dari lokasi hakim berada dibatalkan sejak kemarin pagi akibat aktivitas vulkanik tersebut.
“Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan,” ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9).
Saat ini, I Ketut Darpawan dilaporkan tengah menempuh perjalanan menuju Jakarta melalui jalur darat dan laut. Halida menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab hakim untuk segera melanjutkan persidangan yang menjadi kewenangannya.
Praperadilan ini diajukan kembali oleh Roy Suryo untuk menguji permohonan ganti kerugian yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh hakim yang sama. Pada persidangan terdahulu, hakim menilai permohonan tersebut cacat formil karena kurang pihak.
Dalam pertimbangan sebelumnya, hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Menteri Keuangan seharusnya ditarik sebagai pihak termohon. Hal ini dikarenakan otoritas yang berwenang melakukan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan hukum adalah Menteri Keuangan.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” demikian bunyi pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya.
Roy Suryo kemudian memperbaiki kekurangan formil tersebut dan mengajukan kembali permohonannya. Kini, kelanjutan proses persidangan masih menunggu kehadiran fisik hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan setelah menempuh perjalanan lintas moda tersebut. (Z-10)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)




