Makassar, CNN Indonesia --
Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah diduga tertembak polisi yang membubarkan tawuran senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tawuran atau perang menggunakan senjata mainan berpeluru jeli merupakan sebuah fenomena baru anak-anak muda di Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan polisi yang diduga menembak korban sedang diperiksa pihak internal. Arya mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat usai kejadian yang terjadi Minggu (1/3) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu N selaku pelaku dan senjatanya sudah diamankan pihak internal kepolisian.
"Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya," kata Arya kepada wartawan, Rabu (4/3).
Selain mengamankan oknum berinisial Iptu N beserta senjata api miliknya, kata Arya, pihaknya juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat. Dan untuk jenazah sendiri sementara waktu itu menunggu autopsi, karena saat itu sedang ada autopsi korban lain. Kami melakukan olah TKP dan penyidikan langsung dimulai pada saat itu juga," jelasnya.
Arya menyebut, berdasarkan informasi awal yang diterima, korban meninggal dunia akibat luka usai tertembak Iptu N.
"Yang kami ketahui adalah bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban sehingga mengeluarkan darah yang cukup masif. Itulah yang mengakibatkan meninggal dunia. Tetapi secara teknis nanti akan disampaikan oleh dokter forensik dan hasil forensik kami masih belum menerima," terangnya.
Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan dan pihak kepolisian mengaku sudah bertemu dengan keluarga untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.
"Kami juga sudah bertemu dengan keluarga. Jadi kalau ada yang bilang ini ditutup-tutupi, tidak. Selesai jenazah dilakukan autopsi dan sudah dibawa ke rumah duka," katanya.
Kapolrestabes Makassar memastikan proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan profesional, termasuk pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Arya menjelaskan kejadian itu bermula ketika anggota kepolisian melakukan patroli setelah Salat Subuh untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di bulan Ramadan. Namun, ada informasi jika terjadi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Setelah mendapat laporan itu petugas menuju ke lokasi, Minggu (1/3).
"Di lokasi ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) atau peluru gel," ungkapnya.
Pada saat petugas hendak membubarkan tawuran senjata mainan tersebut, kata Arya, korban sempat melakukan tindakan tidak pantas terhadap warga yang melintas, sehingga petugas langsung bergerak mengamankan korban.
"Almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelasnya.
Kemudian oknum polisi tersebut, kata Arya sempat mengeluarkan tembakan ke udara sebanyak satu kali, sehingga para pelaku tawuran langsung membubarkan diri. Tapi, saat korban diamankan berusaha melakukan perlawanan dengan meronta-ronta.
"Senjata apinya tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh di bagian pantatnya," katanya.
LBH Makassar desak proses etik dan pidana
Terpisah, LBH Makassar mendesak Korps Bhayangkara menindak anggota Polsek Panakkukang penembak korban dijatuhi sanksi etik dan pidana.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang," tegas Kepala Advokasi LBH Makassar Muhammad Ansar dikutip dari situs resmi lembaga itu.
LBH menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, insiden penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3) pagi sekitar pukul 07.20 Wita di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum bagi orang atau kelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional," demikian pernyataan LBH.
LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat, sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
"Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang," tambah Ansar.
LBH Makassar pun membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dari pihaknya guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana. Mereka menegaskan pendampingan ini juga penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan hak korban dan/atau keluarga korban.
(mir/kid)

3 hours ago
1





























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5135707/original/002195800_1739783758-Tekel_Horor_Rizky_Ridho_Beckham_Putra-6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468495/original/048198200_1767953205-0S6A8909.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467596/original/066034800_1767924043-photo-collage.png__11_.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399028/original/092705400_1761902993-mike.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4044199/original/058451700_1654513182-20220606_Konpers_Piala_Presiden_2022_27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468591/original/065733900_1767959870-0S6A9858.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5467981/original/006725400_1767939062-James_vs_Hubner.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468601/original/045361200_1767960428-0S6A9868.jpg)









