Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik (parpol) dalam laporan yang dirilis Direktorat Monitoring pada Jumat (17/4).
Selain mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode, KPK juga mengusulkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari kader atau telah melalui sistem kaderisasi.
KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur soal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berkelanjutan secara berjenjang, perlu dibangun suatu sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi yang menjadi acuan dalam pencalonan Legislatif dan Eksekutif," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi mengenai alasan dari usulan tersebut, Sabtu (25/4).
Dia menerangkan hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024.
Menurut dia, putusan tersebut seharusnya dapat menjadi acuan partai politik dalam mengajukan kader sebagai calon kepala daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik.
Namun, pasca-putusan MK, terang dia, partai politik yang melewati ambang batas atau threshold tetap tidak mencalonkan kader partainya, melainkan mencalonkan kader partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar.
"Hal ini sejalan dengan temuan kajian yang berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berpotensi adanya mahar politik," terang Aminudin.
Di dalam rekomendasi pada kajian tersebut, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai dengan bantuan keuangan politik (Banpol).
Kemudian, lewat revisi UU Parpol, KPK juga merekomendasikan jenjang atau tingkatan partai mulai dari muda, madya, hingga utama.
Jenjang tingkatan nantinya menjadikan syarat pencalonan kader di pemilu baik legislatif maupun eksekutif.
Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level DPRD kabupaten kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level DPR RI.
Nantinya, ada pula batas waktu keanggotaan sebelum bisa dicalonkan.
"Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya," sebagaimana dikutip dari kajian KPK.
"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai".
(ryn/sfr)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)








