Kapolres Cianjur, AKB A Alexander Yurikho Hadi, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran ganja kering seberat 14,819 kilogram.(MI/Benny Bastiandy)
PERSONEL Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur Polda dan Jawa Barat menggerebek sebuah rumah di Kampung Longkewang RT 001/005, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Di tempat tersebut, polisi mengungkap peredaran ganja kering siap edar seberat belasan kilogram sekaligus menangkap pelakunya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Mereka mencurigai aktivitas di rumah tersebut yang sering didatangi orang tak dikenal.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengungkap terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering sekaligus seorang pelaku berinisial DN.
Di dalam rumah, polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan satu buah keranjang plastik yang di dalamnya terdapat tas ransel berisi ganja kering, satu buah kantong kresek berisi ganja kering, satu buah kantong kain berisi ganja kering, serta 75 bungkus plastik bening masing-masing berisi ganja kering.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DN mengaku barang tersebut milik EM," kata Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar A Alexander Yurikho Hadi, kepada wartawan pada pers rilis di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7).
Polisi kemudian memburu EM. Ia kemudian berhasil ditemukan di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet berikut barang bukti ganja kering dan lainnya.
"Pengakuan EM, ia masih menyimpan ganja di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Anggota kami kemudian menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi yang merupakan saung, kami menemukan kembali barang bukti ganja," tuturnya.
EM mengaku, barang tersebut merupakan milik FL dan GH. Saat ini, polisi tengah memburu keduanya.
"Dari hasil penyitaan barang bukti, kami mengamankan sebanyak 14,819 kilogram yang sudah dikemas menjadi 80 paket sedang, 10 paket besar, 4 paket sedang, 4 paket kecil, serta 1 paket kecil. Jika dinominalkan, nilainya mencapai sekitar Rp600 juta. Hasil pengungkapan ini, kami menyelamatkan 30 ribu orang.
Masih ada sekitar 15 kilogram ganja yang sedang kami kejar barang buktinya. Mohon doanya," imbuh Alexander.
Tersangka DN dan EM disangkakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup. (BB)

















































