Polresta Banyumas Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi(MI/Lilik Darmawan)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung Bright Gas berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Praktik ilegal yang diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan itu menghasilkan keuntungan hingga Rp10 juta-Rp12 juta setiap bulan.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan pelaku berinisial ACY, 38, warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap di rumahnya yang juga difungsikan sebagai pangkalan LPG Public Service Obligation (PSO) pada Kamis (16/7).
"Tersangka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg, lalu menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi," kata Petrus pada Selasa (21/7).
Dari hasil penyelidikan diketahui ACY merupakan pengelola harian pangkalan LPG PSO yang beroperasi sejak Februari 2024. Namun, aksi pengoplosan dilakukan tanpa sepengetahuan agen maupun pemilik pangkalan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Menurut Petrus, pelaku mempelajari teknik pemindahan isi tabung secara otodidak melalui video di media sosial sejak Januari 2026. Dengan modal sekitar Rp2 juta, ia membeli tabung kosong ukuran 12 kg dan 5,5 kg serta merakit sendiri alat pemindah gas berbahan besi.
Untuk memperoleh tambahan tabung LPG subsidi di luar kuota pangkalan, pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari sejumlah pedagang gas keliling dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Para pedagang tersebut tidak mengetahui tabung yang dijual akan digunakan untuk praktik pengoplosan.
Dalam menjalankan aksinya, isi tabung LPG subsidi dipindahkan ke tabung Bright Gas menggunakan alat rakitan. Setelah itu tabung didinginkan dengan es batu, ditimbang agar sesuai standar berat, lalu dipasangi segel plastik palsu sehingga menyerupai produk resmi.
Kapolresta menyebutkan dalam sekali proses pelaku mampu memindahkan isi 40-60 tabung LPG subsidi menjadi sekitar 10-15 tabung Bright Gas ukuran 12 kg.
Tabung hasil pengoplosan dijual Rp210 ribu untuk ukuran 12 kg dan Rp110 ribu untuk ukuran 5,5 kg. Dari setiap tabung yang terjual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp130 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kg.
"Keuntungan yang diperoleh rata-rata mencapai Rp10 juta sampai Rp12 juta setiap bulan. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta merenovasi rumah," ujar Petrus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, delapan alat suntik gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, timbangan digital, uang tunai Rp3,43 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Aris Irmi mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas mengungkap kasus tersebut.
Menurut dia, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara dan mengganggu distribusi kepada masyarakat yang berhak, tetapi juga membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar.
"Kami mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu per tabung. Untuk Bright Gas, konsumen juga diminta memastikan keaslian produk melalui QR Code yang tertera pada tabung serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 atau kepada aparat penegak hukum,"kata dia. (LD)

















































