Polisi Tangkap Penjambret WNA India di Menteng Gunakan Face Recognition

1 day ago 2
Polisi Tangkap Penjambret WNA India di Menteng Gunakan Face Recognition Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penjambretan WNA India yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026).(Dok. Polres Jakpus)

POLRES Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada 4 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKB Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Data visual tersebut kemudian dicocokkan dengan sistem pengenalan wajah milik kepolisian.

“Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, mengarah kepada satu residivis yaitu atas inisial NJ,” ujar Wiratama di Jakarta, Senin (7/9).

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi melacak keberadaan NJ dan mengamankannya di kediamannya. Selain menangkap pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, serta helm yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.

Barang Bukti Diamankan

Wiratama menambahkan, telepon seluler milik korban yang sempat dirampas juga berhasil diamankan. Barang bukti tersebut sebelumnya disimpan oleh NJ dan diserahkan kepada polisi melalui istri pelaku.

“Polsek Menteng bergerak sangat cepat menutup ruang geraknya yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan belum sempat melakukan pelemparan barang bukti tersebut,” jelasnya. Pelaku ditangkap sebelum sempat menjual atau membuang ponsel milik korban. Hasil pemeriksaan urine terhadap NJ juga menunjukkan hasil negatif narkoba.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban bernama Gupta Rishika saat itu sedang berjalan kaki menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil menggunakan telepon seluler.

“Ketika sambil main handphone itu, muncul dua orang yang mengendarai satu buah sepeda motor dan tiba-tiba merampas atau mengambil handphone-nya di jalan,” ungkap Wiratama.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menteng, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga perkara berhasil diungkap pada 6 September 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami kepemilikan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk memastikan apakah kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana lain.

Atas perbuatannya, NJ dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi memastikan bahwa dalam aksinya, pelaku tidak menggunakan senjata tajam (sajam). (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |