Polisi Tangkap 4 Begal Motor di Sukaluyu Cianjur, 3 Pelaku masih di Bawah Umur

2 weeks ago 12
Polisi Tangkap 4 Begal Motor di Sukaluyu Cianjur, 3 Pelaku masih di Bawah Umur Kasatreskrim Polres Cianjur, AK Fajri Ameli Putra, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Sukaluyu.(MI/Benny Bastiandy)

SATRESKRIM Polres Cianjur bersama jajaran Polsek Sukaluyu berhasil meringkus empat anggota kelompok bermotor yang melakukan aksi pembegalan terhadap seorang remaja di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Peristiwa pembegalan tersebut menimpa korban berinisial FA, 16, pada Minggu (5/7) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah ruko di wilayah Sukaluyu. Tiba-tiba, tiga unit sepeda motor melintas dan para pengendaranya langsung menyerang kelompok korban menggunakan senjata tajam.

Merasa terancam, korban dan rekan-rekannya melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, korban terpaksa meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian, yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku yang berjumlah empat orang.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Fajri Ameli Putra, menyatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Rabu (8/7).

"Kami dari Satreskrim dan jajaran Polsek Sukaluyu mengamankan empat orang. Tiga orang masih di bawah umur dan satu orang dewasa," ujar Fajri saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (10/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, satu dari tiga anak di bawah umur tersebut ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pelaku berinisial AS, 15, kini telah dititipkan ke Yayasan Bahtera di Bandung untuk proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta dua bilah celurit yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Untuk motifnya, kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi ini," tutup Fajri. (BB/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |