Polisi Tangkap 3 Remaja Diduga Live Streaming Seks di Medan

2 days ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 06:53 WIB

Sebanyak 3 remaja, salah satunya masih berusia 15 tahun, diduga melakukan live streaming konten pornografi di Medan. Mereka disebut dapat bayaran Rp700 ribu. Ilustrasi. Polisi membongkar praktik live streaming seks di sebuah kamar kost VIP di Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan anak-anak. (Foto: Istockphoto/Exclusive Lab)

Medan, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik dugaan pornografi melalui live streaming di aplikasi media sosial yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan petugas menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di sebuah aplikasi. Aksi tersebut dilakukan dari kamar kost VIP di kawasan Tembung.

"Lalu dilakukan penggerebekan pada Senin (14/4) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP, Tembung Percut Sei Tuan," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam live streaming bermuatan pornografi.

"RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu," ungkapnya.

Saat ini Polisi masih memburu YWS alias "Ketua Mangkok", pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga berperan sebagai host atau promotor konten.

"Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

"Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur," tegas Kombes Pol Ferry.

(fnr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |