Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memberikan respons terkait vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan proses peradilan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
"Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," sambungnya.
Budi mengatakan penyidik kepolisian sudah bekerja sesuai tugas kewenangannya.
"Dalam perkara ini, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata Budi.
Budi berdalih substansi putusan tersebut diserahkan sepenuhnya ke hakim pengadilan. Sehingga putusan bukan lagi urusan kepolisian.
"Kami tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional," katanya.
Sebelumnya, Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas karena tak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.
Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.
(fam/isn)

3 hours ago
2




























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5135707/original/002195800_1739783758-Tekel_Horor_Rizky_Ridho_Beckham_Putra-6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399028/original/092705400_1761902993-mike.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468495/original/048198200_1767953205-0S6A8909.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468591/original/065733900_1767959870-0S6A9858.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4044199/original/058451700_1654513182-20220606_Konpers_Piala_Presiden_2022_27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467596/original/066034800_1767924043-photo-collage.png__11_.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468601/original/045361200_1767960428-0S6A9868.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5467981/original/006725400_1767939062-James_vs_Hubner.jpg)







