Polisi Konfirmasi ke Masjid Istiqlal Terkait Uang Palsu Artis Kolosal

2 days ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal meminta keterangan dari pihak Masjid Istiqlal terkait kasus peredaran uang palsu yang menjerat mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41).

Langkah ini diambil lantaran Sekar mengaku sempat uang palsu sebesar Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya jelas nanti kita akan meminta keterangan, apakah betul ada yang didapati jika memang di kotak amal tersebut diduga uang palsu," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (16/4).

Dalam kasus ini, kata Nurma, penyidik juga telah meminta keterangan dari DA yang diakui Sekar sebagai suami sirinya. Kendati demikian, Nurma tak membeberkan informasi apa yang digali penyidik dari DA.

Nurma menyebut dalam pemeriksaan Sekar juga mengaku uang palsu itu merupakan pemberian dari temannya. Kata Nurma, saat ini penyidik masih mendalami pengakuan Sekar tersebut.

"Kalau dari pengakuannya, dia diberi. Diberikan oleh temannya secara gratis. Kita dalami, masih kita kejar sesuai apa petunjuk dari SAW," ujarnya.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah tiga kali mencoba berbelanja memakai uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan aksi percobaan berbelanja dengan uang palsu itu dilakukan tersangka pada Rabu (2/4) malam.

Mulanya Sekar mendatangi Hypemart yang ada di mal tersebut dan membayar dengan uang palsu. Aksi pertamanya itu berhasil lolos dan tidak diketahui petugas kasir.

Kemudian, Sekar kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Namun, kali itu transaksi dilakukan dengan kasir yang berbeda.

"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).

Setelahnya, Sekar masih mencoba berbelanja dengan uang palsu pada toko lain. Ketika itu Sekar sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |