Video sopir dipalak dengan modus karcis parkir(Tangkapan Layar/instagram @balewartawanjakpus10)
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang memastikan akan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok karcis parkir yang menyasar para sopir angkutan barang.
Dugaan tindakan melanggar hukum tersebut dilaporkan marak terjadi di sepanjang koridor Jalan H.M. Saleh Ishak, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prastyo, menegaskan bahwa personelnya diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual sekaligus mengusut tuntas keterlibatan oknum atau kelompok di balik aksi penarikan uang ilegal tersebut.
"Terkait informasi tersebut akan segera kami cek," kata Dhimas, Selasa (21/7).
Dhimas menyatakan penjelasannya bahwa Polsek Tanah Abang tidak akan menoleransi segala bentuk pemerasan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Apabila dari hasil penyisiran dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi terbukti terdapat unsur pidana atau praktik pungli, kepolisian berjanji akan mengambil tindakan hukum secara tegas sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Langkah ini diambil guna menanggapi pengakuan sejumlah pengemudi logistik yang viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram @balewartawanjakpus10. Dalam tayangan video tersebut, para pengemudi angkutan barang mengaku kerap dihentikan secara paksa dan dimintai sejumlah uang begitu keluar dari kawasan pusat perbelanjaan Thamrin City.
Salah seorang sopir, Wiwin, membeberkan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp25.000 oleh pria tak dikenal, sebelum akhirnya menyepakati nominal Rp10.000 dengan imbalan selembar karcis parkir, padahal posisinya sama sekali tidak sedang memarkirkan armada melainkan sekadar melintas di jalan umum.
Kesaksian senada diungkapkan oleh pengemudi angkutan barang lainnya, Ramos, yang mengaku berulang kali dihentikan dengan modus operandi yang identik di sepanjang ruas jalan tersebut. Ramos menyebut penarikan uang berkedok karcis parkir ini sangat meresahkan para pelaku usaha angkutan karena armada mereka diperlakukan layaknya objek retribusi liar saat melintas di jalur publik.
(Ant/P-4)

















































