Polisi Buru Rekan Penjambret WNA India di Menteng

23 hours ago 2
Polisi Buru Rekan Penjambret WNA India di Menteng Polisi Buru Penjambret WNA India di Menteng, Satu Pelaku Residivis Ditangkap.(Dok. Polres Jakpus)

POLRES Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria berinisial RK, terduga pelaku penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India. Aksi kriminal tersebut terjadi di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/9).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKB Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa RK tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama NJ, yang saat ini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

“Yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK dan NJ ini yang menggunakan (mengendarai) sepeda motor. Mereka berdua memang sudah beroperasi berulang kali,” ujar Wiratama di Jakarta, Senin (7/9).

Peran Pelaku dan Identifikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah memetakan pembagian tugas kedua pelaku. RK berperan sebagai eksekutor yang merampas telepon seluler milik korban, sementara NJ bertugas sebagai pengemudi sepeda motor. Penyidik menyatakan telah mengantongi identitas dan lokasi keberadaan RK.

“Kalau RK ini sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” tambah Wiratama.

Rekam Jejak Residivis

Salah satu pelaku yang telah tertangkap, NJ, diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Wiratama membeberkan bahwa NJ sebelumnya pernah terlibat dalam aksi penjambretan yang menyasar anggota TNI di kawasan Monas dan Jalan Sudirman beberapa tahun silam.

Meski telah menjalani hukuman, NJ kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. Ia ditangkap kembali setelah menjambret WNA India di Gondangdia pada Jumat (4/9) lalu.

Detail Kasus Penjambretan Menteng:

Lokasi Kejadian Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat
Korban Warga Negara Asing (WNA) India
Status Pelaku NJ Tertangkap (Residivis kasus penjambretan TNI)
Status Pelaku RK DPO (Dalam Pengejaran)
Pasal Sangkaan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
Ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun Penjara

Pengembangan Penyidikan

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Selain itu, penyidik juga mencari informasi mengenai kemungkinan adanya korban-korban lain yang pernah menjadi sasaran komplotan ini sebelumnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |