TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Kepala Bidang Humas Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Laporannya kan baru diterima, ini masih proses pendalaman," kata Ade ketika ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan, penyidik dari Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan kapan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi maupun ahli akan dilaksanakan. Begitu juga dengan barang bukti yang akan diteliti lebih lanjut.
"Nanti kami sampaikan lagi perkembangan pemeriksaannya," ucap Ade.
Kasus ini sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut didaftarkan pada Rabu, 16 April 2025 lalu. Korban melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial NS dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025.
"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata-kata yang mengandung pelecehan seksual," bunyi isi laporan tersebut.
Kepala Sibdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Iskandarsyah mengatakan masih akan memeriksa lebih lanjut perihal laporan tersebut.
"Mohon waktu laporan polisi tersebut saya cek dulu karena baru dua hari lalu pembuatannya," kata Iskandarsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Tempo pada Jumat, 18 April 2025.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta Augustinus memastikan bahwa pelaku berinisial NS bukan merupakan unsur anggota DPRD, pejabat maupun ASN di Sekwan.