TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyoroti maraknya aksi tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada beberapa waktu terakhir. Dia menyebut peristiwa tawuran antarwarga itu mengalami peningkatan signifikan dalam satu bulan belakangan.
“Tercatat ada 45 kasus tawuran yang terjadi selama April 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto saat memimpin Apel Siaga Anti-Premanisme yang dilaksanakan di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Karyoto, fenomena tawuran tidak hanya berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi cikal bakal aksi premanisme yang dapat berkembang di masa kemudian hari. Pasalnya, pelaku tawuran didominasi oleh anak muda.
Karyoto menyatakan pencegahan aksi tawuran juga akan menjadi fokusnya dalam pelaksanaan operasi terpadu penaggulangan aksi premanisme yang akan dilaksanakan mulai 15 Mei 2025 mendatang.
Dalam operasi antipremanisme itu, Polda Metro Jaya mengerahkan 999 personel gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan perwakilan Emerita Provinsi Jakarta. Jenderal bintang dua itu mengatakan dalam operasi terpadu antipremanisme itu pihaknya akan menggunakan langkah-langkah preemtif dan preventif. Upaya itu, kata Karyoto, akan didukung dengan kegiatan intelijen yang akurat.
“Kami akan mencari embrio yang mengarah ke aksi premanisme, seperti tadi masalah tawuran, nanti juga ada juga penyalahgunaan obat keras yang memicu tawuran,” kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan operasi ini menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik premanisme: pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, kawasan parkir liar, dan wilayah permukiman yang sering dikeluhkan masyarakat.
Dia menjelaskan penanggulangan premanisme ini dimulai dengan langkah preemtif dengan cara memberikan penyuluhan, pendekatan dialogis, dan membangun kesadaran hukum pada masyarakat. Kemudian, dilanjutkan dengan langkah preventif seperti patroli rutin dan penjagaan di titik-titik rawan. “Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” kata dia.
Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar, pemalakan, intimidasi, ancaman, atau pemaksaan dalam bentuk apapun. Masyarakat dapat melapor melalui layanan polisi 110. Dia juga meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri apabila menemukan praktek-praktek premanisme atau pelanggaran hukum lainnya. “Tidak boleh ada ruang untuk aksi premanisme di tengah masyarakat,” ucap dia.