Siapa Saja yang Digratiskan Naik Transportasi Umum di Jakarta?

17 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menggratiskan transportasi umum di Jakarta untuk 15 golongan masyarakat. Penyerahan kartu khusus layanan gratis kepada perwakilan golongan juga sudah dilakukan.

"Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kami bebaskan," ujar Pramono di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 7 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengklaim, ke depannya 15 golongan itu tidak hanya gratis naik Transjakarta, MRT, atau LRT saja, tetapi juga Transjabodetabek. Karena itu, Pramono berencana segera membuka lima trayek Transjabodetabek.

"Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, untuk segera membuka lima trayek baru lainnya, setelah Alam Sutera-Blok M, yang sampai hari ini respons masyarakatnya luar biasa," ujar Pramono.

Kendati demikian, kata dia, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana menambah golongan untuk digratiskan naik angkutan umum karena sedang fokus mengatasi perpindahan 3,5 juta masyarakat yang bekerja setiap pagi ke Jakarta, sehingga menimbulkan kemacetan hingga polusi.

"Sehingga itulah yang harus kami selesaikan. Jadi kami kalau nanti ekspansi, bukan jumlah golongannya tetapi Transjakarta menjadi Transjabodetabek," ujar Pramono.

Berikut ini adalah 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  10. Veteran Republik Indonesia.
  11. Penyandang disabilitas.
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
  13. Pengurus masjid (marbut).
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Pilihan Editor: Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum, Begini Pengalaman Rano Karno

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |