Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan usulan dan catatan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini tengah dalam proses pembahasan di DPR.
Usulan itu mereka sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (5/3).
RDPU digelar untuk menyerap aspirasi, usulan, maupun catatan dari masyarakat umum sebelum sebuah RUU dibahas resmi antara pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baleg pada kesempatan itu mengundang sejumlah organisasi, baik lembaga independen, kantor bantuan hukum, hingga LSM untuk membahas RUU PPRT yang kini tengah dalam proses penyusunan naskah. Mereka yakni, Komnas Perempuan, YLBHI, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dan Feminis Jakarta. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menargetkan RUU PPRT rampung tahun ini.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.
Berikut poin-poin usulan koalisi terkait RUU PPRT:
Relasi kerja yang memuliakan
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu mendorong agar RUU PPRT memberikan status yang jelas terkait relasi antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Menurut dia, relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja harus tetap saling memuliakan dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Oleh karenanya, Komnas Perempuan menyarankan agar perjanjian kerja dilakukan secara tertulis.
Devi menerangkan, perjanjian kerja secara tertulis akan memberikan kepastian hukum terhadap kedua pihak, mencegah konflik, hingga bukti sah dalam penyelesaian sengketa.
"Sedangkan secara substansi dalam perjanjian kerja hampir sama dalam konteks perjanjian secara umum, yaitu identitas para pihak, syarat kerja, besaran upah, dan terutama ada kepastian hak dan kewajiban," ujar Devi.
Pengakuan hak berserikat dan pendampingan
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur meminta agar RUU PPRT mengakui organisasi atau serikat bagi para pekerja rumah tangga. Menurut Isnur, hak untuk berserikat dan berorganisasi penting untuk menjamin kedudukan mereka.
Isnur berkaca pada sejumlah kasus buruh, bahwa organisasi atau berserikat adalah elemen paling penting dalam perjuangan.
"Jadi saya mendorong dengan sangat untuk diakomodirnya, diakuinya, hak berorganisasi dan berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi," ujar Isnur.
Rujukan undang-undang dan ratifikasi
Isnur pada kesempatan itu juga meminta agar RUU PPRT bisa merujuk pada sejumlah konvensi dan ratifikasi internasional terkait perlindungan pada perempuan.
Menurut Isnur, RUU PPRT harus merujuk misalnya pada Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 1979, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Anti-Diskriminasi Perempuan, hingga UU 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Ekosob.
"Itu yang pertama, jadi saya belum melihat itu dikutip secara maksimal," ujar Isnur.
Definisi PRT
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini menjelaskan ketentuan yang mengatur PRT perlu dibuat secara khusus karena itu merupakan pekerjaan domestik dan per orangan.
Menurut Lita, salah satu negara yang memiliki UU tersebut adalah Filipina.
"Jadi perlu undang-undang tersendiri, seperti juga kita lihat Filipina, masa Indonesia kalah sama Filipina," ujar Lita.
Lita juga menegaskan definisi PRT. Menurut dia, selain melakukan pekerjaan domestik atau rumah tangga, PRT juga tidak terikat dengan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan.
"Jadi ini tidak perlu dikhawatirkan, karena dijelaskan nanti dalam penjelasan RUU PPRT bahwa santri, ngenger, abdi dalem, dan sejenisnya tidak termasuk PRT," katanya.
Penyelesaian perselisihan
JALA PRT mengusulkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan perselisihan. Mulai dari musyawarah mufakat, mediasi, arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bersifat final.
Berdasarkan pengalaman, ujar Lita, penyelesaian perselisihan selama ini terlalu bertele-tele. Dengan melalui arbitrase, penyelesaian kasus bisa cepat dan PRT tak perlu didampingi kuasa hukum.
"Dan juga pemberi kerja tidak punya waktu untuk itu. Jadi pakai arbitrase," katanya.
(fra/thr/fra)

10 hours ago
1





























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5135707/original/002195800_1739783758-Tekel_Horor_Rizky_Ridho_Beckham_Putra-6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399028/original/092705400_1761902993-mike.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468495/original/048198200_1767953205-0S6A8909.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468591/original/065733900_1767959870-0S6A9858.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467596/original/066034800_1767924043-photo-collage.png__11_.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4044199/original/058451700_1654513182-20220606_Konpers_Piala_Presiden_2022_27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468601/original/045361200_1767960428-0S6A9868.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5467981/original/006725400_1767939062-James_vs_Hubner.jpg)









