Ketua Umum PLN Watch Tohom Purba(PLN Watch)
Dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dinilai perlu diusut secara menyeluruh karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi keandalan sistem kelistrikan nasional. Pengungkapan perkara tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola rantai pasok energi primer agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.
Ketua Umum PLN Watch Tohom Purba meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan batu bara, mulai dari pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan pengangkut, pejabat pengadaan, hingga pihak yang menerima barang di pembangkit. Pernyataan tersebut disampaikan Tohom usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Kongres Advokat Indonesia dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7).
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mengungkap seluruh rantai pasok yang diduga memperoleh keuntungan dari manipulasi kualitas, kuantitas, dokumen, maupun nilai kontrak pengadaan batu bara.
"Jangan sampai PLN ditumbalkan dan dijadikan satu-satunya pihak yang dipersalahkan, padahal terdapat rantai panjang pengadaan yang melibatkan perusahaan pemasok, surveyor, laboratorium penguji, pengangkut, pejabat pengadaan, pengawas, dan pihak penerima barang," kata Tohom.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab gangguan kelistrikan agar penilaian terhadap kinerja PLN tidak dibangun berdasarkan informasi yang tidak lengkap. Menurutnya, sebagai operator sistem kelistrikan, PLN sangat bergantung pada kualitas dan kontinuitas pasokan energi primer. Karena itu, batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak berpotensi memengaruhi kinerja pembangkit listrik.
"PLN merupakan operator pelayanan kelistrikan yang sangat bergantung pada kepastian kualitas dan kontinuitas energi primer, sehingga batu bara yang tidak sesuai kontrak dapat memengaruhi kemampuan pembangkit menghasilkan listrik secara optimal," ujarnya.
Tohom berpandangan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas industri, pelayanan publik, transportasi, hingga perekonomian masyarakat apabila keandalan sistem kelistrikan terganggu.
Ia juga mendorong penyidik menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana sekaligus menghubungkan dugaan penyimpangan pengadaan dengan dampaknya terhadap operasional pembangkit.
"Aliran dana harus dibongkar untuk mengetahui pihak yang menikmati hasil kejahatan, sedangkan jejak gangguan harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana manipulasi pasokan dapat berkembang menjadi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional," katanya.
Selain itu, ia meminta penyidik memanfaatkan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perampasan aset apabila ditemukan indikasi penyembunyian hasil dugaan korupsi. Menurutnya, proses hukum juga perlu diiringi pembenahan sistem pengadaan agar tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi mampu menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Ia mengusulkan audit forensik independen terhadap kualitas batu bara, volume pengiriman, hasil uji laboratorium, dokumen pengapalan, proses penimbangan, hingga pembayaran kontrak guna memastikan kesesuaian antara spesifikasi dalam kontrak dan kondisi riil di lapangan.
"Setiap perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi riil pasokan harus dibuka agar publik mengetahui apakah PLN menerima batu bara sesuai spesifikasi atau justru menjadi korban dari praktik manipulasi," tuturnya.
Tohom menambahkan, pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola energi primer melalui pengawasan digital, transparansi kontrak, pemantauan distribusi secara real time, serta evaluasi ketat terhadap perusahaan pemasok. Ia juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional sehingga tidak dapat kembali mengikuti pengadaan di PLN maupun badan usaha milik negara lainnya.
Desakan tersebut sejalan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU periode 2018-2026. Penyidikan telah dimulai sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi serta menelusuri dugaan manipulasi dokumen, ketidaksesuaian kuantitas batu bara, dan pembayaran kontrak yang tidak mencerminkan kondisi pasokan sebenarnya. Estimasi sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun. (Ant/E-3)

















































