Petugas Rutan Tanjung Redeb Berau Gagalkan Penyelundupan Sabu

2 weeks ago 12
Petugas Rutan Tanjung Redeb Berau Gagalkan Penyelundupan Sabu Barang bukti satu paket sabu, satu handphone, dan tas tote bag yang berhasil diamankan petugas.(Dok Humas Polres Berau)

KETELITIAN petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), membuahkan hasil. Pada Rabu (8/7) sekitar pukul 11.45 Wita, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria pengunjung berinisial DM alias D, 42.

Setelah penggagalan tersebut, pihak rutan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu, satu ponsel, dan satu tas tote bag kepada Satresnarkoba Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini merupakan bentuk sinergitas antarlembaga dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sehingga kasus ini berhasil terungkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau Ajun Komisaris Agus Priyanto didampingi Kasihumas Polres Berau Ajun Komisaris Suradi, Jumat (10/7).

Agus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Murjani II, Kelurahan Karang Ambun. Saat melakukan pemeriksaan rutin, petugas mencurigai barang bawaan DM yang berniat mengunjungi salah satu tahanan.

"Dalam pemeriksaan intensif itu, petugas rutan menemukan satu bungkus kecil narkotika yang diduga kuat merupakan jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas totebag warna putih," ungkap Agus.

Merespons temuan tersebut, pihak rutan langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Berau sekitar pukul 12.00 Wita. Personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dan menjemput pelaku beserta barang bukti awal.

Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Berau dengan melakukan penggeledahan di kediaman DM yang terletak di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Dengan didampingi Ketua RT setempat sebagai saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Di rumah pelaku, petugas mengamankan satu set alat isap sabu (bong), satu buah korek api, serta satu pipet sendok sabu berwarna ungu. Atas perbuatannya, DM kini terancam jeratan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |