Perubahan Ukuran Kacamata Bisa Jadi Tanda Penyakit Kornea

6 hours ago 1

PERUBAHAN ukuran minus atau silinder kacamata yang terjadi secara cepat kerap dianggap sebagai gangguan penglihatan biasa. Padahal, kondisi tersebut beserta keluhan lain seperti pandangan berbayang dan efek silau (halo) yang kian mengganggu dapat menjadi indikasi awal adanya irregularitas atau penyakit progresif pada kornea mata.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat sedikitnya 2,2 miliar orang di dunia mengalami gangguan penglihatan jarak dekat maupun jauh. Dari jumlah tersebut, sekitar 1 miliar kasus sebenarnya dapat dicegah atau belum mendapatkan penanganan yang tepat. Gangguan refraksi serta katarak masih mendominasi sebagai penyebab utama masalah penglihatan secara global.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penggunaan kacamata memang menjadi solusi praktis untuk membelokkan cahaya agar objek terlihat lebih jelas, tetapi alat bantu ini tidak mengubah atau memperkuat struktur kornea. Pada kasus gangguan refraksi yang tergolong stabil, kacamata tetap efisien. Namun, apabila pasien mengidap penyakit kornea progresif, penggantian kacamata berulang kali tidak akan menghentikan kerusakan struktur yang sedang berlangsung.

Dokter spesialis mata di JEC Eye Hospitals and Clinics, Sharita R. Siregar, menjelaskan bahwa perubahan bentuk atau kelengkungan kornea merupakan pemicu utama munculnya kelainan refraksi seperti miopia (rabun jauh), hipermetropia (rabun dekat), dan astigmatisme (mata silinder). "Pada astigmatisme reguler, kelengkungan kornea masih berpola teratur dan umumnya dapat dikoreksi dengan kacamata. Sementara pada astigmatisme tidak teratur, cahaya dapat tersebar ke beberapa titik sehingga menimbulkan pandangan berbayang, distorsi, silau, dan halo," kata Sharita pada Rabu, 29 Juli 2026.

Penanganan gangguan refraksi tidak dapat disaratkan secara seragam bagi setiap individu. Pemilihan prosedur koreksi penglihatan, baik melalui metode bedah refraktif berbasis laser maupun opsi non-laser, sangat bergantung pada kondisi spesifik mata pasien. Faktor penentu tindakan mencakup jenis kelainan refraksi, ketebalan dan bentuk kornea, tingkat stabilitas ukuran kacamata, hingga kesehatan permukaan mata secara keseluruhan.

Pemeriksaan awal tidak sekadar mengukur besarnya minus atau silinder. Prosedur diagnostik seperti topografi atau tomografi kornea dibutuhkan untuk memetakan kelengkungan permukaan depan dan belakang kornea. Di samping itu, evaluasi terhadap lapisan air mata, tekanan bola mata, ukuran pupil, dan kondisi retina juga menjadi standar wajib penapisan.

Sharita menjelaskan persyaratan umum bagi pasien yang hendak menjalani prosedur penanganan refraksi antara lain telah berusia minimal 18 tahun, memiliki ukuran refraksi yang stabil setidaknya selama 12 bulan terakhir, serta tidak berada dalam kondisi hamil atau menyusui. Kesehatan dan ketebalan kornea juga harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. "Pengguna lensa kontak juga perlu melepas lensa untuk jangka waktu tertentu sebelum pemeriksaan agar hasil pemetaan kornea lebih akurat, sesuai arahan dokter,” ucap Sharita.

Masyarakat diimbau segera berkonsultasi dengan dokter spesialis mata apabila mendapati tanda-tanda khusus. Gejala tersebut meliputi penurunan ketajaman penglihatan meski resep kacamata telah diperbarui, munculnya distorsi atau pandangan ganda pada satu mata, meningkatnya sensitivitas silau di malam hari, kebiasaan sering menggosok mata, serta adanya riwayat penyakit kornea seperti keratoconus dalam keluarga.

Penanganan yang tepat sejak dini sangat krusial agar koreksi penglihatan tidak hanya membebaskan pasien dari kacamata, tetapi juga mempertahankan kualitas serta stabilitas kesehatan mata dalam jangka panjang.

LAODE MUHAMAD ASHEGAF

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |