Persiapan Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Barat Dimulai Tanpa Dana APBD

18 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai persiapan Koperasi Desa Merah Putih dengan sosialisasi ke pemerintah kota dan kabupaten lewat rapat koordinasi di Bandung pekan lalu. Menurut Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat Daniar Ahmad, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan terbentuk pada akhir Juni mendatang.

“Karena programnya running Maret-April, jadi belum dianggarkan untuk sosialisasi dan lain-lain,” kata Daniar saat ditemui Tempo di kantornya pada Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniar mengatakan Kementerian Koperasi tidak menyebutkan nominal tertentu karena dalam proses pengajuan anggaran. “Apalagi kita pemerintah provinsi juga tidak ada dalam anggarannya untuk Koperasi Desa Merah Putih karena programnya baru,” ujarnya.

Dalam aturan, kata dia, disebutkan sumber dana koperasi baru itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah. Selain itu sumber dana koperasi juga dari sumber yang sah menurut aturan pendapatan seperti CSR (Corporate Social Responsibility).

Dari target total sekitar 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di tiap desa atau kelurahan pada Hari Koperasi 12 Juli 2025, saat ini tercatat hampir 6.000 koperasi di desa dan kelurahan di Jawa Barat. Sementara jumlah koperasi primer yang telah terbentuk dengan binaan dari pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat dari data Dinas Koperasi sebanyak 12 ribu unit.

Namun, kata Daniar, jumlah itu akan didata ulang karena perkembangan desa atau kelurahan yang dinamis sehingga berpotensi mengubah alamat lokasi koperasi. Informasinya, Kementerian Koperasi akan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik untuk memvalidasi dengan mekanisme terbaru yang disebut geo tagging. “Nanti lokasi titik koordinatnya akan dikunci sehingga jelas koperasinya,” ujar dia.

Koperasi Desa Merah Putih bisa dibentuk dengan tiga cara yaitu mendirikan koperasi yang baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau menghidupkan lagi koperasi yang tidak aktif di suatu desa atau kelurahan. Terkait dengan koperasi yang sudah ada di suatu desa atau kelurahan menurut Daniar, pemerintah kota dan kabupaten akan memilahnya.

“Harus melakukan identifikasi dulu mana kelompok yang akan mendirikan koperasi, mana yang akan mengubah atau mengembangkan koperasinya, atau mungkin koperasi yang sudah mati untuk dihidupkan lagi,” ucap Daniar. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken pada 27 Maret 2025.

Salah satu intruksinya selain mengenai percepatan yaitu kegiatan Koperasi Merah Putih yang meliputi pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage atau pergudangan, dan logistik menyesuaikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa atau kelurahan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |