Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus serius menanggapi permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.

Menurut Komarudin, permintaan itu bukan berasal dari relawan, tetapi dari purnawirawan yang tidak sembarangan. Sehingga kepala negara harus menaruh perhatian terhadap permintaan ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Bahkan, kata Komarudin, mantan Panglima ABRI dan Wakil Presiden Try Sutrisno juga menjadi bagian dari pihak yang mengusulkan pencopotan Gibran

“Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan, geopolitiknya, beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” ucapnya. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada MPR agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden diganti.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.

Pernyataan sikap dari dokumen yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel ini dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 di Jakarta.

Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998. 

Putusan yang dimaksud para purnawirawan ini adalah Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Lewat putusan itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebelum pencalonan wapres, Gibran menjabat wali kota Solo. 

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru itu, diputuskan MK pada 16 Oktober 2023. Putusan MK itu membuat Gibran, yang waktu itu belum berusia 40 tahun, bisa maju dalam pencalonan wapres mendampingi Prabowo.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem trias politica yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sistem itu membuat kekuasaan presiden terbatas.

Yudono Yanuar dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Efektifkah Amnesti dan Abolisi Prabowo Menghentikan Konflik Papua?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |