Ilustrasi(Dok Istimewa)
Pengusutan dugaan korupsi pasokan batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjadi sorotan publik menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Penanganan perkara dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar itu juga disebut sebagai ujian nyata bagi penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Koordinator Program Studi (KPS) Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Prawitra Thalib menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Prawitra mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk De'Clan Signature Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian tindakan itu, polisi mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
"Besarnya nilai barang bukti yang diamankan menunjukkan perkara ini harus ditangani serius, profesional, transparan, dan independen. Proses penyidikan wajib diberikan ruang untuk berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," tegas Prawitra dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/7).
Menurutnya, besarnya nilai aset yang disita menunjukkan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar seluruh tahapan penyidikan dapat berlangsung objektif dan akuntabel.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut dijalankan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua Pusat Studi Kepolisian Unair itu mengingatkan agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum diterapkan secara konsisten. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang jabatan dan latar belakang institusinya.
Ia juga mengingatkan setiap upaya yang mengarah pada tindakan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara independen. (H-2)

















































