TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan pengemudi BMW Christianto Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Insiden itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025. CPP berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ungkap Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan Antara, penetapan tersebut, lanjut Ihsan, dilakukan setelah gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan penyidik Polresta Sleman dan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Adapun sebelum ditangani oleh Polda DIY, kasus ini sempat ditangani oleh Polresta Sleman
"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tegasnya.
Ihsan menyebutkan, Christianto Pengarapenta Pengidahen Tarigan dijerat melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Polisi Periksa Enam Saksi
Penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi mata di lokasi kejadian dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta dukungan bukti ilmiah dari olah TKP, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menaikkan status CPP sebagai tersangka.
Meski begitu, Ihsan mengungkapkan bahwa saat ini tersangka belum ditahan dan proses pemanggilan tengah berlangsung. "Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," jelasnya.
Pelaku Negatif Alkohol dan Narkoba
Terkait dugaan pengaruh minuman keras, hasil tes urine dan pemeriksaan medis terhadap CPP di RSUD Sleman pada hari kejadian menunjukkan hasil negatif. "Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," ucap Ihsan.
Mengenai kecepatan kendaraan saat kecelakaan terjadi, ia menyebutkan bahwa tim TAA masih melakukan pengkajian lebih lanjut. Semua dilakukan melalui metode penyelidikan scientific investigation.
"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," ujarnya.
Ihsan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," ucap Ihsan.
Sebelumnya, Argo Erico Achfandi tewas setelah ditabrak pengendara mobil BMW di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Argo tewas di lokasi kejadian akibat cedera berat di bagian kepala.
Berdasarkan keterangan resmi Fakultas Hukum UGM, tabrakan itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00WIB. Saat kejadian, Argo tengah menuju kosnya setelah berkegiatan di kampus.
Argo yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik Sleman. Sesampainya di pertigaan, Argo yang hendak berputar arah ditabrak sebuah mobil dengan merk BMW yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Argo terpental bersama sepeda motornya. Dia pun meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala dengan bibir atas robek, paha kiri memar, dan tangan kiri lecet. Selain menabrak Argo, BMW Christianto juga menabrak mobil Honda CRV yang terparkir di tepi jalan.
Jenazah Argo sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY sebelum akhirnya dikirim ke rumah keluarganya di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu siang.