Ibu Mahasiswa FH UGM yang Meninggal Tertabrak: Belum Ada Mediasi, Proses Hukum Jalan Terus

1 day ago 4

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meli, ibu dari almarhum mahasiswa Argo Ericko Achfandi (19 tahun, yang meninggal ditabrak mahasiswa UGM lain di Jalan Palagan Sleman, Yogyakarta, berharap proses hukum atas kematian anaknya terus berjalan. Hal itu diungkapkan Meli usai menjalani pemeriksaan saksi ahli waris yang dilakukan penyidik Polresta Sleman di Fakultas Hukum UGM, Rabu, 28 Mei 2025.

"Saya mengapresiasi kerja kepolisian yang bergerak cepat dalam kasus ini, sehingga bisa meredakan berbagai isu yang berkembang di media sosial," kata Meli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meli menyampaikan salah satu kinerja kepolisian yang ia apresiasi ketika proses penyelidikan tak butuh waktu lama naik ke proses penyidikan, yang diikuti dengan penetapan tersangka. Sejak Selasa, 27 Mei 2025, atau tiga hari pasca-kecelakaan, polisi menetapkan pengemudi BMW yang menabrak Argo sebagai tersangka dan menahannya pada Rabu, 28 Mei 2025 di Polresta Sleman.

Identitas penabrak Argo adalah mahasiwa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21 tahun. "Polisi sudah bertindak sesegera mungkin dan didukung olah kejadian perkara, sehingga pelaku bisa jadi tersangka, kami harapkan prosesnya bisa jalan terus," ujar Meli.

Langkah kepolisian yang bergerak cepat itu, kata Meli, membendung berbagai kabar burung dan isu liar di media sosial. Seperti salah satunya ihwal mediasi atau upaya damai antara keluarga pelaku dan korban. "Belum ada mediasi sampai saat ini," kata Meli menegaskan.

Ihwal isu adanya tekanan atau sesuatu berbau intimidasi dari pihak tertentu kepada keluarganya pasca-kasus itu, Meli belum bersedia membeberkan lebih jauh. "Saya tidak bisa memberitahu hal itu, saya tidak akan komentar mengenai hal tersebut, masalah itu pribadi," kata dia.

Meli mengaku cukup lega juga pasca-bertemu pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, fakultas tempat pelaku kuliah. "Kami sudah berkomunikasi dengan FEB dan mereka mengucapkan bela sungkawa, menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum dan pihak berwenang," kata dia. "Tadi saya juga berkomunikasi dengan Dekan FEB, yang mengatakan tersangka sudah dinonaktifkan sebagai mahasiswa," ujarnya.

Adapun Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM Jaka Triyana mengatakan institusinya telah bergerak melakukan pendampingan hukum bagi keluarga Argo. Jaka menegaskan bahwa sampai sekarang pihak keluarga korban tidak mengalami ancaman maupun intimidasi dalam mendesak penuntasan kasus ini

"Untuk upaya perdamaian, pihak keluarga tetap mengapresiasi apapun itikad baik yang sudah dilakukan oleh pihak keluarga pelaku," kata Jaka tak menjelaskan apa itikad baik yang dimaksud.

"Hanya saja saat ini, pihak keluarga Argo meminta proses hukum tetap berjalan dulu, keluarga korban sudah ikhlas lillahi ta’ala, tapi proses hukum tetap berjalan supaya keadilan tercapai," kata dia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan mengatakan sejak Selasa 27 Mei 2025, pihaknya sudah berembuk dengan keluarga almarhum Argo. Salah satu yang dibahas soal apakah proses hukum akan terus berlanjut atau tidak karena pendampingan yang dilakukan memerlukan kejelasan. "Kejelasan itu kami dapatkan dari ibu korban, memang pihak keluarga menginginkan terus untuk melanjutkan proses hukum, sehingga kebenaran dan keadilan terkuak," kata Dahliana.

Pendampingan itu, menurut Dahliana, akan dilakukan sampai akhir. Entah itu sebagai litigasi dan non-litigasi. "Kami sudah menunjuk tiga pengacara untuk mendampingi entah itu di kepolisian hingga pengadilan," kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |