ilustrasi pendanaan partai politik.(MI)
REVISI Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai perlu mengatur lebih jauh mekanisme pengawasan terhadap partai politik, perlindungan bagi penyelenggara pemilu, hingga penyempurnaan desain kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejumlah usulan itu mengemuka dalam diskusi publik Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, menilai kedaulatan rakyat saat ini seolah berhenti setelah masyarakat memberikan suara di tempat pemungutan suara. Menurutnya, perlu dipikirkan mekanisme yang memungkinkan publik tetap mengawasi dan mengontrol wakil yang dipilihnya.
“Setelah masyarakat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, sebenarnya kita hampir tidak memiliki lagi mekanisme untuk mengontrol kedaulatan rakyat secara langsung,” kata Brahma di Kantor KPUR RI, Kamis (30/7).
Ia mencontohkan sejumlah negara, seperti Swiss, yang memiliki mekanisme recall terhadap pejabat publik. Selain itu, Brahma mengusulkan agar skema bantuan keuangan partai politik tidak hanya didasarkan pada jumlah kursi yang diperoleh, tetapi juga mempertimbangkan kinerja partai. “Ke depan pembiayaan partai politik sebaiknya tidak hanya didasarkan pada jumlah kursi yang diperoleh, tetapi juga pada kinerja partai politik,” ujarnya.
Menurut Brahma, penilaian tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki indikator objektif dalam mengevaluasi kinerja partai politik. “Mungkin perlu dipikirkan pembentukan suatu badan independen yang bertugas mengevaluasi kinerja partai politik berdasarkan indikator yang objektif. Dengan demikian kedaulatan rakyat tidak berhenti hanya pada hari pencoblosan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menyoroti wacana pemberian imunitas bagi penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan agar perlindungan hukum tidak berubah menjadi kekebalan hukum.
“Saya sepakat bahwa jangan sampai immunity becomes impunity. Artinya, niat baik memberikan imunitas justru berubah menjadi kekebalan terhadap hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Rendy mengakui terdapat fenomena penyelenggara pemilu di daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum setelah tahapan pemilu berakhir. Karena itu, menurutnya, penyelenggara yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya harus terlindungi dari praktik kriminalisasi.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai penyelenggara pemilu dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, jangan pula setiap dugaan pelanggaran pidana langsung dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Kalau memang terdapat penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi, tentu tetap harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Rendy juga menilai revisi UU Pemilu perlu membenahi desain kelembagaan DKPP. Menurutnya, sebagai lembaga yang mengadili etik penyelenggara pemilu, mekanisme pengisian anggota DKPP perlu dibuat lebih terbuka dan setara dengan proses seleksi anggota KPU maupun Bawaslu.
“Kalau sekarang KPU, Bawaslu, dan DKPP sama-sama diposisikan sebagai penyelenggara pemilu, maka mekanisme pengisian jabatannya juga perlu dipikirkan kembali. Ke depan perlu dipikirkan apakah anggota DKPP juga sebaiknya dipilih melalui proses seleksi yang lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Sebab DKPP adalah lembaga yang mengadili etik penyelenggara pemilu. Karena itu standar etik anggota DKPP seharusnya lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Rendy menilai revisi UU Pemilu juga perlu memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, seluruh upaya penyelesaian di lingkungan penyelenggara pemilu seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Jangan sampai mekanisme internal belum selesai tetapi perkara sudah langsung dibawa ke pengadilan. Itulah yang menurut saya perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Di sisi lain, Rendy mengapresiasi langkah KPU yang telah mengembangkan Indeks Partisipasi Pemilu sebagai instrumen evaluasi. Namun ia mengingatkan agar setiap evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dilakukan berdasarkan data empiris.
“Penurunan partisipasi pada Pemilu Serentak 2024 tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat langsung dari sistem lima kotak suara. Kesimpulan seperti itu harus benar-benar didasarkan pada data empiris yang komprehensif,” ujar Rendy. (Dev/P-3)

















































