PENGACARA mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sah. Menurutnya, penahanan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam KUHAP yang baru, dan prinsip kehati-hatian," ucap Febri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Febri mengklaim terdapat permasalahan pada surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menurut Febri, ada beberapa poin huruf yang hilang untuk menjadi alasan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi untuk kasus yang sangat besar seperti ini, tentu saja prinsip kehati-hatian menjadi isu yang sangat penting," ujarnya.
Kasus Febrie semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Polisi menerbitkan tiga sprindik yakni, korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan; dugaan korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel; dan proyek pembangkit listrik tenaga uap milik PT Perusahaan Listrik Negara.
Kemudian setelah kasusnya dialihkan ke kejaksaan pada 11 Juli 2026, jaksa lantas menerbitkan beberapa sprindik. Sprindik pertama nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU; ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri. "Satu sprindik penetapan tersangka TPPU," tutur Febri.
Febrie Adriansyah saat ini ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK. Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie menyatakan ia merasa dikriminaslisasi di kasus ini. Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya.
Penyidik, kata Febrie, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan.
Febrie juga tetap pada pendiriannya bahwa, emas 74 kilogram dan ratusan miliar uang yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor, bukan miliknya. Namun, ia meminta agar pertanyaan soal kepemilikan dijawab oleh penyidik kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.














































