Ilustrasi(Dok Istimewa)
UPAYA mengembalikan warisan budaya Indonesia dari luar negeri tidak hanya menyangkut pemulangan benda bersejarah, tetapi juga menjadi ikhtiar memulihkan identitas dan memori kolektif masyarakat adat. Perspektif inilah yang diangkat dalam penelitian dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Airin Liemanto yang meneliti strategi repatriasi warisan budaya Nias melalui kembalinya rekaman tradisi lisan hoho dari Belanda.
Penelitian bersama Ruth Jessieca Margareth Togar dengan tema Dari Museum Belanda Kembali ke Nias: Strategi Repatriasi Benda Warisan Budaya dan Integrasinya dalam Narasi Identitas ini berangkat dari kenyataan bahwa ribuan warisan budaya Nias masih tersimpan di berbagai museum di Belanda, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme hukum komprehensif untuk mendukung proses pengembaliannya.
Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada aspek hukum kepemilikan, penelitian ini menyoroti dampak sosial repatriasi budaya, terutama bagaimana pengembalian arsip sejarah mampu membangkitkan kembali hubungan emosional masyarakat dengan warisan leluhurnya.
Sebagai studi kasus, tim peneliti mengkaji proyek Suara yang Pulang, yang mengembalikan sekitar 60 arsip suara koleksi Jaap Kunst dari 12 wilayah di Pulau Nias, 50 foto karya Rudolf Bonnet, serta satu film bisu berdurasi 8 menit yang direkam etnomusikolog Jaap Kunst pada 1930.
Selama 95 tahun arsip itu tersimpan dalam Jaap Kunst Collection di Universiteit van Amsterdam sebelum akhirnya diserahkan kepada masyarakat Nias dalam rangkaian Maniamölö Fest pada 15–22 Juni 2025.
Menurut tim peneliti, praktik repatriasi digital seperti ini dapat menjadi model pengembangan kebijakan repatriasi di Indonesia. Selain membuka akses masyarakat terhadap warisan budaya yang lama terpisah, pengembalian arsip mampu memperkuat identitas budaya dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian.
Untuk memperdalam kajian, tim mewawancara berbagai akademisi dan praktisi yang memiliki kepakaran di bidang repatriasi budaya. Salah satunya Doni Kristian Dachi, penggagas proyek Suara yang Pulang, yang menceritakan perjalanan panjang menemukan arsip rekaman tersebut.
"Saya sudah mengetahui keberadaan rekaman Jaap Kunst di Nias sejak membaca Buku Music in Nias pada 2013. Namun, tidak ada petunjuk sama sekali soal lokasi penyimpanan arsip tersebut. Titik balik krusial terjadi sekitar Oktober 2024 saat saya tidak sengaja menemukan berita di Facebook tentang repatriasi arsip Jaap Kunst di NTT," ujarnya.
Tim juga berdiskusi dengan Panggah Ardiyansyah dari The University of Sheffield soal praktik repatriasi di tingkat internasional, serta R Ahmad Ginanjar Purnawibawa dari Universitas Pendidikan Ganesha yang banyak meneliti dekolonisasi koleksi etnografis dan restitusi digital.
Penelitian lapangan dilaksanakan di Pulau Nias pada 28 Juni hingga 1 Juli 2026. Salah satu momen menyentuh terjadi ketika tim mewawancarai Teruna Wau, Kepala Desa Bawömataluo sekaligus keturunan penyair hoho yang suaranya direkam Jaap Kunst hampir satu abad silam.
"Saya sudah banyak mendengar cerita mengenai kakek saya dan melihat fotonya. Namun, saat Barbara mendatangi saya, itu pertama kalinya saya bisa mendengar suara kakek saya langsung," tutur Teruna.
Bagi tim peneliti, pengalaman ini menunjukkan repatriasi tidak sekadar mengembalikan arsip, tapi juga menghadirkan ikatan antargenerasi yang sempat terputus akibat perjalanan panjang warisan budaya di luar negeri.
Di Nias Selatan, penelitian berlanjut melalui wawancara dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Nias Selatan Anggreani Dachi mengenai kebijakan perlindungan warisan budaya serta peluang pemerintah daerah mendukung agenda repatriasi.
Diskusi juga dilakukan bersama Camat Maniamölö Rawatan Dachi dan para maestro hoho yakni Nitehe Dachi, Hasondrorogö Dachi, dan Tilik Dachi, untuk menggali makna tradisi lisan itu bagi identitas masyarakat Nias.
Menurut Rawatan, salah satu syair hoho yang berbunyi 'jeruk manis jeruk pahit' mengajarkan kehidupan selalu menghadirkan pengalaman manis dan pahit, sehingga tradisi hoho tidak hanya berfungsi sebagai karya seni, tetapi juga menjadi media pewarisan nilai-nilai kehidupan.
Tim peneliti turut mengunjungi Komunitas Seni Budaya Hoho Sifalaria dan menyaksikan pertunjukan hoho untuk memahami perannya sebagai media pewarisan sejarah, adat istiadat, dan memori kolektif masyarakat Nias.
Penelitian dilanjutkan di Desa Adat Bawömataluo dengan menggali pandangan masyarakat soal pelestarian warisan budaya dan potensinya dalam mendukung ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis masyarakat. Tim juga mewawancarai Rektor Universitas Nias Raya Martiman S Sarumaha serta Direktur Museum Pusaka Nias Nata'alui Duha mengenai pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, museum, dan masyarakat dalam mendukung proses repatriasi.
Penelitian masih berlanjut melalui wawancara dengan Barbara Titus, Associate Professor of Cultural Musicology Universiteit van Amsterdam sekaligus kurator Jaap Kunst Collection pada 10 Juli 2026.
Hasil penelitian diharapkan menjadi rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum repatriasi warisan budaya di Indonesia. Lebih dari hanya mengembalikan benda budaya, penelitian ini menekankan repatriasi merupakan langkah memulihkan memori kolektif, memperkuat identitas budaya, dan menghormati hak masyarakat adat atas warisan budaya. (H-2)

















































