Pendaftaran Calon Anggota KY Dibuka 2 Juni 2025. Simak Persyaratan dan Tata Caranya

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) akan dibuka mulai 2 Juni 2025 mendatang. Panitia Seleksi (Pansel) KY akan memilih tujuh orang kandidat untuk masa jabatan 2025 - 2030.

Nama tujuh orang tersebut akan disampaikan oleh Pansel kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pansel ini akan mencari tujuh calon. Nanti kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden, setelah itu Presiden akan menyampaikan ke DPR guna fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” kata Ketua Pansel KY Dhahana Putra di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Pendaftaran anggota KY dibuka mulai 2 Juni sampai dengan 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada situs web https://apel.setneg.go.id.

Adapun syarat lengkap untuk mendaftar sebagai calon anggota KY dapat diakses melalui laman KY, APEL, Kemensetneg, Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Hukum (Kemenkum).

Mengutip laman resmi di atas, berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

4. Berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan;

5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun;

6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;

7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani;

9. Tidak pemah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan

10. Melaporkan harta kekayaan.

Tata Cara Pendaftaran

Calon pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id. Setelah membuat akun, mereka harus mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah beberapa dokumen hasil pemindaian di laman tersebut.

Adapun dokumen yang harus diunggah antara lain surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 10.000,00, ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Pendaftar juga wajib menyertakan pas foto formal berwarna dan berukuran 4x6 yang diambil dalam satu bulan terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dokumen lain yang wajib diunggah adalah salinan ijazah Sarjana Hukum (S1) atau sarjana lainnya yang relevan, dan/atau magister (S2), dan/atau doktor (S3). Ijazah harus dilegalisir oleh perguruan tinggi atau instansi yang berwenang.

Sebagai bukti kesehatan, pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Surat bisa didapat dari rumah sakit pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Selain itu, pendaftar perlu mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku.

Ada beberapa surat pernyataan yang harus diunggah oleh pendaftar di atas kertas bermeterai Rp 10.000,00. Daftar lengkapnya tercantum di laman resmi KY, APEL, Kemensetneg, MA, dan Kemenkum.

Pansel juga mensyaratkan pendaftar untuk membuat makalah dengan tema “Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial”, dengan minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |