Beragam Upaya Pemerintah Hapuskan Truk ODOL

18 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghapuskan truk ODOL atau over dimension over load secara bertahap hingga tahun 2026. Hal itu disampaikan AHY usai menyampaikan pidato di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Meski demikian, AHY mengakui bahwa penertiban kendaraan ODOL masih menghadapi kendala. Truk yang melebihi batas dimensi dan muatan disebut menjadi penyebab kecelakaan transportasi darat terbesar kedua di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jumlah kecelakaan dan kerugian akibat ODOL juga relatif meningkat setiap tahunnya,” kata AHY.

Dampak ODOL terhadap Infrastruktur


Menurut AHY, keberadaan truk ODOL turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan nasional. Pemerintah mencatat bahwa perbaikan jalan akibat dampak ODOL membutuhkan anggaran sekitar Rp42 triliun per tahun.

“ODOL menjadi salah satu penyebab mengapa jalan-jalan nasional rusak,” ujarnya.

Meski keberadaan truk ODOL menimbulkan berbagai permasalahan, pemerintah menyadari bahwa moda angkut tersebut masih menjadi pilihan sebagian pelaku usaha karena efisiensi biaya logistik yang ditawarkan. Penggunaan truk ODOL dinilai mampu menekan biaya angkut barang secara signifikan.

“Bahkan sejumlah komoditas mengalami kenaikan biaya angkut dua kali lipat jika tanpa menggunakan angkutan ODOL,” kata AHY.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat perdebatan dalam pelaksanaan kebijakan ini karena pemerintah harus menyeimbangkan antara aspek keselamatan dan keberlanjutan distribusi barang.

“Jadi inilah perdebatannya, satu sisi ada urusan keselamatan, menghindari korban jiwa hingga kerusakan jalan. Tapi di sisi lain ada juga argumentasi bahwa tanpa menggunakan angkutan ODOL ini biaya angkutan barang hingga dua kali lipat naik,” jelasnya.

Peraturan dan Insentif yang Tengah Disiapkan


Untuk mendukung rencana penghapusan ODOL, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penanganan kendaraan angkutan barang melebihi batas. Aturan ini akan menjadi bagian dari Rencana Aksi Penguatan Logistik Nasional yang sedang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain regulasi, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif kepada pelaku usaha agar transisi dari penggunaan ODOL dapat berlangsung lebih mudah tanpa mengorbankan kelangsungan usaha.

“Memang ada pembahasan tadi, ada insentif dan disinsentif yang sedang kita hitung supaya ini efektif. Sehingga jangan sampai kita hanya mencegah tapi ada solusi,” kata AHY dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Riau dan Jawa Barat Jadi Wilayah Percontohan


Sebagai bagian dari implementasi kebijakan zero ODOL, Kementerian Perhubungan menetapkan Provinsi Riau dan Jawa Barat sebagai proyek percontohan. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis, 8 Mei 2025 di Jakarta.

“Disepakati bahwa Riau dan Jawa Barat akan menjadi pilot project penanganan ODOL,” ujar Dudy.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dan akan segera menyusun langkah-langkah konkret untuk pelaksanaan program tersebut.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |